Dikasih Surat Cerai, Wanita Ini Minta Suaminya Ditahan

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Cari Mehuli dan anaknya. Foto: jho

    BATAM, POSMETRO.CO: Sekitar 7 bulan lalu, Cari Mehuli (36) melaporkan suaminya ke Maposlek Batuaji. Hal tersebut di dasari karena suaminya bernama Jaka Klana mengeluarkan surat cerai tanpa sepengetahuan Cari Mehuli.

    “Saya kembali datang ke sini untuk menuntut keadilan saja,” kata Cari Mehuli di Mapolsek Batuaji, Kamis (5/11) siang.

    Menurut Cari Mehuli, awalnya ia dan Jaka sempat pisah ranjang. Tapi tiba tiba saja, Cari Mehuli mendapat informasi bahwa Jaka Klana sudah kawin lagi.

    “Saya tidak tahu kapan surat cerai itu di keluarkan, surat cerai itu di tembak oleh Jaka Klana, makanya saya tak tahu,” sebutnya.

    Nah, setelah membuat laporan bulan Maret lalu, Jaka Klana sempat di amankan di Mapolsek Batuaji serta seorang saksi yang tertera di dalam surat cerai itu.

    “Namun mirisnya, Jaka Klana sudah bebas, dia tinggal di wilayah Sagulung bersama dengan istri barunya,” ucap ibu satu orang anak itu.

    Yang paling membuat Cari Mehuli kesal, laporan yang dibuat itu ditolak oleh kejaksaan. Alasannya lantaran berkas Cari Mehuli tidak lengkap.

    “Saya sudah bingung ini. Katanya berkas saya tidak lengkap oleh polisi, makanya Jaka Klana dikeluarkan lagi,” sebutnya.

    Cari Mehuli menegaskan, sewaktu ia menikah dengan Jaka Klana, sudah sah di mata hukum dan agama.

    “Jika tidak sah, saya tidak mungkin bisa melaporkan Jaka Klana,” paparnya lagi.

    Kedepannya, Cari Mehuli berharap agar laporan yang dibuatnya bisa diproses secara hukum. Begitu juga dengan anak tunggalnya, harus mendapatkan hak asuh dari ayah kandungnya.

    “Anak saya lahir prematur, umurnya di kandungan tujuh bulan. Tapi sejak lahir, Jaka Klana sudah kabur dan tiba-tiba ia sudah punya surat cerai,” tutupnya.(jho)