BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang dikenal TKI ke Singapura dan Dubai.
Awalnya polisi mengamankan 1 pelaku di Batam Cebtre. Setwlah melakukan penyelidikan dan pengembangan berhasil diamankan 2 pelaku lagi bersama 12 calon PMI di 2 perumahan, pada Selasa tanggal 22 Oktober 2020.
“Satu orang pelaku diduga TPPO diamankan di Batam Center, kemudian pada sekitar jam 5 sore anggota mengembangkan ke arah ke Sagulung dan berhasil juga diamankan satu orang tersangka yang merupakan bagian dari pemberangkatan ke negara tersebut kemudian pada malam harinya dikembangkan lagi dan berhasil diamankan 1 orang lagi tersangka jadi jumlah 3 orang tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Wadirkrimum Polda Kepri, Ruslan Abdul Rasyid.
Ruslan menjelaskan, ke 3 pelaku sudah menjalankan aksi ilegalnya selama kurang lebih 2 tahun dan sudah memberangkatkan tidak kurang dari 40 warga Indonesia.
“Mereka menawarkan pekerjaan melalui akun Facebook dan dan yang di berangkatkan bukan hanya di Batam saja tetapi berasal dari daerah-daerah lain di Indonesia,” kata Ruslan.
Untuk setiap PMI yang berminat berangkat dan berhasil bekerja dikenakan potongan gaji 5 hingga 6 juta selama bekerja di Negara Singapura dan di Dubai.
Saat terungkap berhasil mengamankan 12 korban, rencananya akan diberangkatkan setelah negara yang dituju buka kembali terkait kebijakan Covid-19.
“Selama kasus Pandemi Covid 19 ini belum ada pengiriman yang keluar karena negara Singapura pun masih tutup. Karena incar incarnya ini Singapura sudah mau buka maka dipersiapkan untuk keberangkatan,” terang Ruslan.
Adapun ke 3 tersangka di antaranya berinisial FA, DW dan SC yang ketiganya merupakan perempuan. Polisi juga berhasil mengamankan dokumentasi persyaratan dan dokumentasi perjalanan sebagai barang bukti.(abg)