Pasir Timah Senilai Rp2.7 Milyar Akan Diselundupkan ke Malaysia

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Kapal Pengangkut Pasir Timah Yang Berhasil diamankan BC Kepri. (Foto-Humas BC Kepri/Posmetro)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: KMN Kurnia Abadi-21 diamankan Patroli Bea Cukai Kepri pada Sabtu (31/10) kemarin. Kapal yang juga bernama KM Harapan Baru-5 ini diamankan lantaran membawa barang larangan ekspor berupa pasir timah dengan jumlah 18 ton atau senilai berkisar Rp2.7 Milyar lebih.

    Upaya pengungkapan dugaan penyelundupan barang tambang ini, dilakukan dalam operasi Jaring Sriwijaya tahun 2020 yang digelar di wilayah perairan timur Sumatera yang merupakan salah satu jalur lalu lintas perairan utama secara kontinyu dilakukan Bea Cukai.

    Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi.

    “Kali ini satuan tugas patroli laut Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan barang larangan ekspor berupa pasir timah tujuan Malaysia pada Operasi terkoordinasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020. Penindakan dilakukan terhadap kapal KMN. Kurnia Abadi-21/ KM. Harapan Baru-5 oleh Satuan Tugas

    Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020, BC 60001. Diperkirakan sebanyak 18 (Delapan Belas)

    Ton Pasir Timah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,7 Milyar Rupiah,” ujar Kakanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto dalam rilisnya.

    Upaya penyelundupan ekspor pasir timah yang diduga akan dibawa ke Malaysia ini, lanjut Agus, dilakukan di perairan Tokong, Malang Biru Natuna Kepulauan Riau.

    Agus juga mengungkapkan kronologi penindakan berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada Penyelundupan ekpor pasir timah tujuan Malaysia, sehingga Menugaskan kapal BC 60001 untuk melakukan patrol laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna.

    “Pada Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020 sekitar pukul 02.30 WIB Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 60001 didapati sebuah kapal yang akan mengarah ke Malaysia di perairan Tokong, Malang Biru Natuna. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” ungkap Agus Yulianto.

    Sekitar pukul 03.00 WIB satuan tugas patroli BC 60001 dapat melakukan sandar pada kapal target dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan muatan dan dokumen kapal bahwa kapal tersebut bernama KMN. Kurnia Abadi-21/ Km. Harapan Baru-5 dan dinakhodai oleh AG, dengan 3 orang anak buah kapal (ABK).

    “Kapal tersebut membawa muatan sekitar 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) karung, dengan total berat sekitar ±18 (Kurang Lebih Delapan Belas) Ton pasir timah. Pasir Timah tersebut dimuat tanpa dilindungi dokumen Kepabeanan dan instansi terkait. Dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan, satuan tugas patroli melakukan penindakan dan penegahan terhadap KMN. Kurnia Abadi-21/ Km. Harapan Baru-5. KMN.

    Kapal tersebut diduga Mengangkut Barang Ekspor tanpa dilindungai dokumen yang sah dan

    melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tambah Agus.

    Kapal dan Muatan beserta ABK nya saat itu langsung dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.(ria)