Pemprov Kepri Telah Laporkan ASN Berpolitik dan Menunggu Keputusan KASN

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin saat acara deklarasi dan menandatangani netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020. Foto: ist

    TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus membantah jika Provinsi Kepri belum menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yang terlibat politik dalam Pilkada di Kepri.

    “Tidak benar kalau kami (Pemprov Kepri) belum memindaklanjuti sanksi dari pusat atas keterlibatan ASN yang terlibat berpolitik dan mendukung salah satu calon kepala daerah,” kata Firdaus, Senin (2/11).

    Perlu diketahui, lanjut Firdaus, setelah adanya laporan dari pihak penyelenggara Pilkada yakni dari Bawaslu dan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, pihaknya langsung bergerak dan berkoordinasi untuk mengetahui kebenaram tersebut.

    Atas dasar laporan dari pihak penyelenggara Pilkada ini, tegas Firdaus, BKPSDM Kepri menyusun laporan dan menindaklanjutinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan instansi lainnya.

    “Kami sudah laporkan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut, tentunya pihaknya menunggu keputusan dari KASN dan kami akan jalankan sanksi tersebut,” tuturnya.

    Terkait netralitas ASN dalam Pilkada ini, tambah Firdaus, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin sudah menegaskan agar ASN bersikap netral.

    Bahkan Pjs Gubernur sudah memperingati bagi ASN yang terlibat politik praktis dengan mendukung paslon maka, sanksinya tegas pemecatan dengan tidak hormat.

    “Pemprov Kepri bahkan sudah mendeklarasikan netralitas ASN dengan seluruh ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemprov Kepri. Jadi tidak ada alasan ASN berpolitik dengan mendukung paslon, karena sanksinya jelas dan berat,” katanya.

    Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri Zulkifli menambahkan, terkait penyataan Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak yang menyatakan Pemprov Kepri belum menindaklanjuti sanksi KASN, hal itu tidak berdasar dan asal saja.

    Sepertinya kata Zulkifli, bahwa pihak Irjen sepertinya tidak melakukan koordinasi dengan Dirjen Otda dan KASN sehingga terjadi salah persepsi.

    “Saya sesalkan pihak Irjen tidak ada koordinasi yang baik dengan jajaran di Kemendagri tentang ini, sebab kami (Pemprov Kepri) sudah menindaklanjuti sanksi KASN itu,” tegas Zulkifli.(*/red)