Begini Cara Jadi Pelanggan Baru bright PLN

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Belum jadi pelanggan bright PLN Batam? Jika ingin melakukan pasang atau sambung baru listrik bright PLN Batam, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

    Vice President of Public Relation bright PLN Batam, Samsul Bahri menjelaskan, masyarakat Batam yang ingin mengajukan permohonan penyambungan baru, bisa datang ke kantor-kantor pelayanan bright PLN Batam. Saat ini, ada enam kantor unit pelayanan yang dapat melayani permohonan sabung baru.

    Lokasinya adalah, Area Pelayanan Batam Centre, Area Pelayanan Nagoya, Area Pelayanan Tiban, Area Pelayanan Batuaji, dan Area Pelayanan Galang, serta Area Pelayanan untuk Pelanggan Prima.

    “Calon pelanggan bisa datang mengajukan permohonan sambil membawa berkas yang diperlukan. Nanti akan dilayani petugas untuk pengecekan,” kata Samsul.

    Adapun persyaratan yang harus disiapkan calon pelanggan adalah:

    Persyaratan untuk perorangan:

    1. Mengisi Formulir Permohonan
    2. SPJBTL
    3. Surat Pernyataan
    4. Fotokopi KTP / SIM / Pasport
    5. Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan RT dan RW atau Lurah setempat
    6. Fotokopi Rekening Listrik tetangga terdekat apabila diperlukan
    7. Sketsa Lokasi/Peta Lokasi (PL) apabila diperlukan
    8. Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan

    Persyaratan untuk Badan Usaha

    1. Mengajukan Surat Permohonan
    2. Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta
    3. Bukti kepemilikan Akta Pendirian Perusahaan
    4. Sketsa Lokasi / Peta Lokasi (PL)
    5. Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan

    Samsul mengatakan, selain persyaratan administrasi, calon pelanggan juga akan dikenakan biaya untuk penyambungan atau pasang baru. Berikut adalah rincian biayanya:

    1. Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatas daya dan Pengukuran Tegangan Rendah :
    – Daya tersambung s/d 2200 VA = Rp.1.200/VA.
    – Daya tersambung di atas 2200 VA s/dd 197000 VA = Rp.1.250/VA.

    2. Sambungan 3 fasa dengan pembatas daya dan pengukuran Tegangan Menegah dengan daya tersambung di atas 200 kVA ke atas = Rp900/VA.

    3. Sambungan 3 fasa dengan pembatas daya dan pengukuran Tegangan Tinggi dengan daya tersambung 30.000 kVA ke atas = Rp750/VA.***