Diduga Memeras Pengemis Sejak Juli, 3 Pegawai Pemko Batam jadi Tersangka

    spot_img

    Baca juga

    Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan...

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...
    spot_img

    Share

    Tiga tersangka kasus pemerasan terhadap pengemis. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik, akhirnya Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan 3 oknum pegawai Pemko Batam orang sebagai tersangka atas tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengemis.

    Tiga oknum tersebut di antaranya berinisial SU yang merupakan PNS di Satuan Pol PP, AA pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam dan RM honorer di Satuan Pol PP.

    “Sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepri terkait kasus (Pemerasan) ini,” kata  Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Jumat (23/10).

    Dijelaskannya, di awal pemeriksaan tim telah mengamankan empat orang berinisial SU, JP, MR dan KS. Kemudian penyidikan terus berkembang dan tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap inisial AA dan RM.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut maka, didapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial SU, AA dan RM. Sedangkan JP, MR dan KS ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini,” jelas Harry.

    Dikatakan Harry, penetapqn SU, AA dan RM sebagai tersangka dikarenakan perannya AA dan RM secara bergantian sebagai sopir mobil Dinas Sosial Kota Batam, sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis.

    Masih kata Harry, tindak pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020 sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020. Dan uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 400 ribu.

    Atas perbuatan para tersangka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya.

    “Ancaman dua tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Harry.(abg)