Terciduk Tak Pakai Masker, Warga Bintan Siap-siap Bayar Denda Rp 50 Ribu

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Pjs Bupati Bintan, Buralimar saat rapat Pembahasan Peraturan Bupati Bintan Nomor 52 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Foto: aiq

    BINTAN, POSMETRO.CO: Berbagai upaya dan cara terus dilakukan Pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun daerah dalam menertibkan aktifitas sosial kemasyarakatan di era new normal ini. Hal ini tentunya masih terkait dengan wabah pandemi yang saat ini masih melanda dunia.

    Penerapan sanksi sosial, maupun sanksi administratif menjadi salah satu pilihan dalam menciptakan kesadaran dan kedisiplinan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bintan berencana melahirkan regulasi yang mencakup semua indikator.

    Dipimpin langsung oleh Pjs Bupati Bintan, Buralimar, rapat Pembahasan Peraturan Bupati Bintan Nomor 52 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disaeae 2019 di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Selasa (29/9) diikuti Polres Bintan, Kejari Bintan, Fasharkan Mentigi, Kodim 0315 Bintan, Lanud Tanjungpinang, Satrad Bintan serta OPD terkait.

    Dalam arahannya, Buralimar meminta agar Perbup ini bisa mendapat masukan dari setiap FKPD yang ada baik dari segi pelaksanaannya maupun sanksi yang harus diberikan.

    Kemudian ia meminta agar Perbup ini dapat segera disosialisasikan terlebih dahulu sebelum nantinya diterapkan secara keseluruhan.

    “Perbup ini kita godok bersama, kita tuangkan segala ide dan gagasan bersama. Jika sudah fix, kita fokus melakukan sosialisasi. Perbup ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai ketegasan dalam adaptasi di masa pandemi,” urainya.

    Sekda Bintan Adi Prihantara usai pelaksanaan rapat juga menyampaikan bahwa Perbup ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam penerapan protokol kesehatan. “Kasus semakin naik, masyarakat pelan-pelan kita beri pemahaman. Sebab bagaimana pun kebijakan diterapkan tidak akan berhasil jika tidak mendapat dukungan dari seluruh masyarakat,” imbuhnya.

    Dalam Perbup Nomor 52 ini, terdapat perencanaan sanksi yang akan diberikan kepada siapa saja (perorangan/kelompok). Sanksi yang dimaksud bisa sanksi sosial seperti bela negara dan kerja sosial, kemudian bisa berupa sanksi administratif berupa denda Rp. 50 ribu bagi perorangan, Rp. 100 ribu bagi pertokoan/usaha kecil dan Rp. 1 juta bagi usaha maupun komunitas besar.(aiq)