KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Polres Karimun bersama Tim Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) terus memberikan himbauan serta teguran kepada pelanggar Prokes di sejumlah lokasi di Kabupaten Karimun, Propinsi Kepri, Sabtu 26/09/2020
.Tim Operasi Yustisi Prokes yang tersebar disejumlah wilayah kecamatan yang ada juga tak segan-segan melaksanakan penindakan dengan memberikan teguran tertulis kepada Masyarakat yang masih melakukan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar di sejumlah wilayah yang ada, sebanyak 407 masyarakat yang terjaring dalam operasi yang dinilai tak mengindahkan Prokes.
“Ada 407 orang terjaring dalam razia Yutisi yang digelar, dengan rincian 302 pelanggar dilakukan teguran lisan dan sementara 105 pelanggar diberikan teguran tertulis,” ucap
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.
Ia mengatakan bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan tehadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati karimun nomor 49 tahun 2020.
“Tim yang tergabung dalam operasi yustisi Prokes akan melakukan Tindakan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol Kesehatan secara bertahap mulai teguran lisan, tertulis maupun sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” tambah Adenan.(ria)