Kesadaran Pakai Masker Masih Rendah, Tim Operasi Yustisi Kembali Temukan 407 Orang Tak Patuhi Prokes

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Razia Yutisi yang digelar di sejumlah lokasi Kabupaten Karimun. (foto-ist)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Polres Karimun bersama Tim Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) terus memberikan himbauan serta teguran kepada pelanggar Prokes di sejumlah lokasi di Kabupaten Karimun, Propinsi Kepri, Sabtu 26/09/2020

    .Tim Operasi Yustisi Prokes yang tersebar disejumlah wilayah kecamatan yang ada juga tak segan-segan melaksanakan penindakan dengan memberikan teguran tertulis kepada Masyarakat yang masih melakukan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.

    Bagi yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar di sejumlah wilayah yang ada, sebanyak 407 masyarakat yang terjaring dalam operasi yang dinilai tak mengindahkan Prokes.

    “Ada 407 orang terjaring dalam razia Yutisi yang digelar, dengan rincian 302 pelanggar dilakukan teguran lisan dan sementara 105 pelanggar diberikan teguran tertulis,” ucap

    Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.
    Ia mengatakan bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan tehadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati karimun nomor 49 tahun 2020.

    “Tim yang tergabung dalam operasi yustisi Prokes akan melakukan Tindakan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol Kesehatan secara bertahap mulai teguran lisan, tertulis maupun sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” tambah Adenan.(ria)