Marlin Agustina Kaya Raya, Suryani Hartanya Masih Minus

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebagai bentuk transparansi dan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bakal calon kepala daerah yang bersaing di Pilkada 2020, mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    Hal ini disebutkan Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, seperti dikutip dari situs KPK, yang diterbitkan akhir Agustus 2020 lalu.

    Ipi mengatakan bakal calon kepala daerah, yang bukan berstatus penyelenggara negara juga masuk dalam kategori wajib lapor khusus. Menurutnya, ketentuan itu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

    KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

    Ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

    Kemudian yang ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada merupakan tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

    yang menarik saat Pilkada Provinsi Kepri, ada dua nama perempuan yang akan menjadi bakal calon Wakil Gubernur yakni Suryani dan Marlin Agustina. Suryani mendapingi Isdianto atau dikenal dengan pasangan Insani. Sedangkan Marlin Agustina mendapingi Ansar Ahmad atau dikenal dengan pasangan Aman.

    Diantara dua perempuan ini siapa yang memiliki harta terbanyak? Berikut daftar kekayaan Suryani dan Marlin Agustina dari data di laman LHKPN KPK :

    1. Suryani

    Dari laman data LHKPN yang dilaporkan ke KPK hanya sebesar Rp 160.000.000.

    Suryani dalam LHKPN tersebut memiliki hutang Rp 491.000.000. Artinya Suryani dalam hitungan harta kekayaannya di LHKPN minus.

    Harta kekayaan Suryani sebesar Rp 160.000.000 tersebut, berupa tanah dan bangunan yang berada di Kota Batam.

    Harta lainnya berupa harta bergerak berupa transportasi dan mesin Suryani tidak memilikinya, begitu juga dengan kekayaan lainnya berupa kas dan setara kas tidak dimiliki.

    Jumlah harta kekayaan bacalon wakil gubernur Kepri ini minus Rp 331.000.000, jika dikurangi jumlah utang yang dilaporkan.

    2.Marlin Agustina

    Marlin Agustina dalam LHKPN di KPK tahun 2020, total harta kekayaannya sebesar Rp 51.104.188.949.

    Jumlah itu terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Batam, Tanjungpinang dan di Tanjungbalai Karimun dengan total sebesar Rp 34.711.789.791.

    Sedangkan harta kekayaan Marlin berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp 1.550.000.000 yang terdiri dari Mobil BMW Sedan, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep dan Mobil Lexus Jeep.

    Harta bergerak lainnya sebsar Rp 590.000.000, selain itu ada harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 14.152.399.158 dan harta lainnya ada tercatat sebesar Rp 100.000.000. Marlin juga melaporkan ke KPK memiliki utang sebesar Rp 3.050.000.000.(red)