Cuti Kampanye, Apri Kembalikan Aset Negara

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Bupati Bintan Apri Sujadi saat menyerahkan mobil dinas kepada staf bagian aset daerah Pemda Bintan. Foto: ist

    BINTAN, POSMETRO.CO: Tercatat sejak 26 September, Apri Sujadi sudah cuti, terkait keikursertaannya di Pilkada Bintan 2020 mendatang.

    Maka dari itu, memasuki masa cuti kampanye di Pilkada Bintan itu, Bupati Bintan Apri Sujadi, secara resmi menyerahkan kembali aset daerah Pemda Bintan.

    “Saya terhitung hari ini, Sabtu (26/9), resmi cuti dari jabatan Bupati Bintan, pasca ditetapkan oleh KPU Bintan sebagai Cabup Bintan,” ujarnya.

    Menurutnya, dirinya menyerahkan sejumlah aset yang ia gunakan selama ini. Diantaranya, satu buah kendaraan roda empat jenis Fortuner yang diterima langsung oleh Staf Bagian Aset Setda Kabupaten Bintan, Nelky Trisno, Sabtu (26/9) pagi.

    Menurut Apri, sebagai calon petahana, dirinya harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena dalam menjalankan kampanye dirinya berkomitmen untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

    “Sebagai pejabat, tentu saya tahu dan paham aturannya. Dan ini yang perlu kita taati bersama. Hari ini mobil dinas saya sudah serahkan ke Bagian Aset Setda Pemda Bintan,” ujarnya.

    Diketahui, cuti diambil karena petahana ikut serta berkompetisi dalam pesta demokrasi yang digelar secara serentak 9 Desember 2020 mendatang. Cuti terhitung dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

    Selain itu, dirinya menyampaikan, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 70 Ayat 3 dimana menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.

    “Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Bintan agar nantinya seluruh proses pencalonan dan pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutupnya.(aiq)