Paslon Bisa Terima Sumbangan Dana Kampanye Hingga Rp750 Juta

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko. (Foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO: Genderang Pesta Demokrasi di Kabupaten Karimun pun sudah ditabuh sejak 23 September 2020 ini. Dimana masing-masing pasangan calon telah mendapatkan nomor urut peserta Pilkada. Sejak saat itu tahapan Kampanye pun sudah di gelar. Masing-masing paslon pun sudah diperbolehkan memulaikan kampanye sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember mendatang.

    Namun sebelum memulai Kampanye untuk meraih simpati masyarakat, setiap Paslon pun harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Karimun.

    Dalam permasalahan dana kampanye, masing-masing pasangan calon pun di perbolehkan menerima dana kampanye dari pihak ketiga baik perseorangan maupun badan hukum.

    Hal ini dibenarkan Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko SH saat dikonfirmasi POSMETRO.CO. EKo pun menyatakan LADK dari masing-masing pasangan calon peserta Pilkada di Karimun suda di laporkan semua ke KPU.

    “LADK sudah kita terima dari dua pasangan calon, dimana Pasangan Arah dengan nomor urut 1, LADK nya Rp50 Juta, sementara LADK untuk pasangan Bersinar nomor urut 2 nilainya Rp25 Juta,” jelas EKo.

    Disebutkanya, sesuai jadwal yang telah ditentukan, hari ini, Sabtu (26/9) pengumuman LADK pun akan dilakukan pihaknya.
    Selain melaporkan dana awal kampanye, lanjut EKo masing-masing Paslon pun diperbolehkan menerima sumbangan pihak ketiga, terkait dana kampanye. Namun sumbangan itu juga harus dilaporkan ke KPU.

    “Untuk sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga juga ada aturanya, jadi tak sembarangan, dimana untuk sumbangan yang berasal dari peseorangan jumlah maksimalnya hanya Rp75 Juta, sementara sumbangan dari perusahaan yang berbadan Badan Hukum diperbolehkan hingga Rp750 juta, dan itu harus dilaporkan juga pada 31 Oktober 2020, dan akan kita umumkan juga pada 1 Nopember 2020,” tegas Eko lagi,

    Disebutkan Eko setiap penerimaan dan penggunaan dana Kampanye masing-masing Pasangan Calon juga harus dilaporkan ke KPU pada 6 Desember 2020. Kemudian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut akan dilakukan audit nantinya.(ria)