KPU Batam: Sesuai Peraturan KPU, Kepala BP Batam Tak Wajib Cuti

    spot_img

    Baca juga

    Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),...

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Kepala BP Batam, HM Rudi.

    BATAM, POSMETRO.CO: HM Rudi tetap bertugas sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herigen, Kamis (24/9).

    Dikatakannya, pihak telah menerima balasan dari KPU RI mengenai pengajuan cuti Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.

    “Surat balasannya sudah kami terima beberapa hari lalu terkait cuti kampanye,” kata Herigen.

    Jelasnya, pengajuan cuti sebagai Kepala BP Batam telah diajukan oleh HM Rudi, kemudian pada bulan Juli lalu pihaknya mengirimkan surat mengenai hal tersebut ke KPU Provinsi Kepulauan (Kepri). Dan mereka kemudian menerima surat balasan dari KPU RI.

    Berdasarkan undang-undang, dan telah dilakukan penelaahan bahwa diketahui BP Batam tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Tetapi BP Batam merupakan Badan Layanan Umum. Sehingga tidak mempengaruhi jabatannya,” kata dia.

    Proses penelahaan itu, kata Herigen dilakukan oleh KPU RI, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator (Menko) bidang perekonomian. Sehingga KPU RI memberikan balasan bahwa kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara.

    “Artinya sesuai Peraturan KPU, Kepala BP Batam tidak wajib cuti, dan tetap bertugas sebagai kepala BP Batam,” urainya.

    HM Rudi mengatakan, perihal cuti masa kampanye dirinya sudah diajukan, dan sudah dijawab, bahwa dirinya tidak perlu cuti sebagai Kepala BP Batam.

    “Saya sudah ajukan cuti sebagai Kepala BP Batam, saya tidak perlu cuti. Kenapa? tanya KPU,” kata Rudi.

    Sementara itu, pengajuan cuti sebagai Wali Kota Batam juga telah diajukan Rudi dan Amsakar. Keduanya mengajukan cuti untuk masa kampanye mendatang dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

    Pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Kepri, Isdianto. Saat ini sudah ada tiga nama yang telah dikirim ke Pemerintah Pusat.

    “Saya sudah ditindaklanjuti. Ada tiga nama kami kirim, tunggu hasilnya saja,” pungkas Isdianto.(hbb)