Polisi Serentak Pasang Baliho maklumat Kapolri

    spot_img

    Baca juga

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...
    spot_img

    Share

    Petugas Saat memasang baliho maklumat Kapolri terkait prokes di Masa Pilkada 2020 (Foto-Abg)

    BATAM,POSMETRO.CO : Polresta Barelang dan jajaran Polsek di Kota Batam, Selasa (23/9) melakukan pemasangan baliho maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Baliho yang dipasang terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.

    Pemasangan Baliho dipasang di tempat keramaian seperti area pertokoan, pasar, pusat perbelanjaan, depan Mako Polsek, maupun di sejumlah lokasi lainnya.

    ” Pemilihann kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara Konstitusional yang dilindungi oleh Undang-undang, maka diperlukan penegasan pangaturan agar tidak menjadi Klaster baru penyebaran Covid-19″ ujar Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi.

    Yos Guntur menytaakan, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 pada adaptasi kebiasaan baru, Kapolri mengeluarkan maklumat yang berisikan diantaranya,

    Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid–19.

    Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid – 19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

    Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

    Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

    ” Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Seperti harapan kita bersama Pemilu Damai, Aman, Lancar, Sehat dan Selamat,” Pungkas Yos Guntur Yudi. (abg)