Amsakar Imbau Perusahaan Memperketat Penerapan Protkes

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Wakil Wali Kota Batam sekaligus Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam, H Amsakar. Foto: dok

    BATAM, POSMETRO.CO: Dari data Covid-19 Kota Batam berdasarkan pekerjaan, Senin (21/9) ada sebanyak 361 orang, lalu Ibu Rumah Tangga (IRT) 158 orang, disusul tenaga kesehatan baik ASN maupun swasta sekitar 145 orang, wiraswasta 120 orang.

    Menyoroti banyaknya klaster karyawan swasta yang terpapar. Wakil Wali Kota Batam sekaligus Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam, H Amsakar meminta perusahaan perketat lagi protokol kesehatan melihat jumlah klaster baru.

    Perlu diketahui jumlah kasus baru dari kawasan industri di Batamindo, Sei Beduk kian melonjak. Melihat kondisi tersebut, pemerintah berharap agar pihak perusahaan dapat lebih tegas lagi dalam penerapan protkes di lingkungan kerja.

    “Sebelumnya saya sudah sampaikan apresiasi karena manajemen perusahaan sudah menerapkan protkes di lingkungan perusahaan,” ucapnya, Selasa (22/9).

    Sambung Amsakar, semenjak ditemukan kasus Covid-19 masuk ke Batam, pihak manajemen perusahaan sudah melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Seperti dari laporan yang diterimanya, jika ada yang terpapar Covid-19, maka rekan satu kerjanya yang berbagi ruangan kerja akan diliburkan atau work from home (WFH)

    Namun dengan perkembangan kasus saat ini yang sudah mencapai 1000 lebih, harus ada upaya lebih untuk tetap menerapkan protkes secara ketat.

    “Langkahnya kembali protokol kesehatan itu yang diterapkan secara ketat lagi,” ucap Amsakar.

    Amsakar kembali mengingatkan agar para karyawan swasta yang memiliki kontak erat dengan rekan yang terpapar Covid-19, agar dapat memberitahukan kepada tenaga medis. Sehingga upaya penghentian rantai penyebaran Covid-19 lebih maksimal dilakukan.

    “Mereka harus lebih terbuka lagi, supaya tuntas. Agar tidak mempersulit tim medis di lapangan,” jelas Amsakar.

    Di sisi lain operasi kepatuhan ini adalah langkah Tim Terpadu Kota Batam dalam menegakkan Perwako Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes di Kota Batam. Seperti dalam kegiatan sebelumnya, bagi pelanggar masih diberikan berupa teguran tertulis dan membuat pernyataan tidak melakukan pelanggaran.

    “Jika pada operasi selanjutnya terjaring lagi maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai yang diatur dalam Perwako no 49/2020. Saat di BAP mereka diwajibkan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Saya Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Harapannya dengan itu bisa memberikan efek jera,” ulas Kepala Satpol PP Batam Salim, baru-baru ini

    Menurutnya, tim terpadu akan terus melakukan operasi ini sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat supaya menaati protkes, yakni memakai masker jika beraktivitas di luar rumah. Seperti diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam memilih tidak memberlakukan sanksi denda.

    “Melihat kondisi saat ini sanksi denda tidak diberlakukan. Takutnya malah akan membebani masyarakat,” kata mantan Dinas Kominikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam itu.(hbb)