LINGGA, POSMETRO.CO: Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lingga pertegas terhadap pemilik ternak yang ada di Kabupaten Lingga terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak.
Baru-baru ini, Kabid Trantibum Indra Jaya bersama Kasi PPNS Taufik dan anggota mendatangi kediaman pemilik ternak untuk mempertegas kembali Perda tentang hewan ternak karena beberapa waktu yang lalu ada pengendara yang tertabrak sapi milik warga.
Indra Jaya mengaku, kalau Bulan Juni 2020 lalu, ada warga menabrak hewan ternak, membuat ia bersama anggota langsung menemui para pemilik ternak agar mematuhi Perda yang sudah disosialisasikan tahun lalu.
“Sekarang sudah tidak ada sosialisasi lagi, langsung kepenindakan jika memang pemilik ternak melanggar Perda yang sudah di jalankan pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja,” ungkap Indra Jaya, Senin (21/9).
Dia mengaku tidak main-main dengan peraturan daerah yabg sudah ada, maka ia mempertegas jangan sampai pemilik ternak membiarkan peliharaannya berkeliaran sehingga merugikan orang lain.
“Sekitar tiga minggu yang lalu, saya bersama Kasi PPNS dan anggota menemui lima warga di wilayah Daik yang memiliki hewan ternak, di situ kami tegaskan tidak ada pemilik hewan membiarkan ternak berkeliaran, sebab kami akan pertegaskan dengan sanksi. Kalau yang menabrak kemarin itu, pemiliknya baru memiliki atau memelihara, tapi tetap kami pertegas tentang Perda yang sudah kita jalankan,” terang Indra.
Kembali dipertegasknnya, apabila ada masyarakat yang dirugikan akibat hewan ternak baik itu sapi atau lembu dan kambing, melapor ke pihaknya, akan mereka tindaklanjuti secara tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Apabila ada masyarakat dirugikan akibat ternak, dan mereka melapor kami tidak segan-segan mengambil tindakan, dan memberi sanksi tegas sesuai dengan Perda yang sudah kami sosialisasikan setahun yang lalu,” sebutnya lagi.
Laporan dan bukti kerugian akan menjadi dasar kami menindak tegas, sambung pria yang dikenal ramah ini lagi, mereka akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku supaya ada efek jera bagi yang bersalah.
“Kalau ada masyarakat yang dirugikan akibat hewan ternak, pemilik harus bertanggung jawab dan mengganti rugi kerugian yang di alami korban. Kami tegas sesuai aturan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah uang menjadi tanggung jawab kami sebagai penegak Perda,” tukasnya.(mrs)