Siapa Pjs Wako Batam, Amsakar: Kita Lihat di Hari H

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Wakil Wali Kota Batam H Amsakar Achmad. Foto: dok

    BATAM, POSMETRO.CO: Pejabat di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diperkirakan akan menjadi penjabat sementara (Pjs) menggantikan posisi Wali Kota Batam HM Rudi dan Wakil Wali Kota Batam H Amsakar Achmad yang bakal memasuki cuti masa kampanye pada 26 September.

    “Yang beredar saat ini adalah Syamsul Bahrum (Asisten II Pemprov Kepri). Mana saja yang terbaik dan kita tidak ada masalah dengan itu. Siapa Pjs-nya kita lihat di hari H,” kata Wakil Wali Kota Batam, H Amsakar Achmad, Jumat (18/9).

    Ia mengatakan, pada prinsipnya siapapun yang nanti bakal menjadi pejabat sementara, bisa menjalankan roda kepemimpinan dengan baik. Menurutnya, pejabat yang ditunjuk tentunya memiliki pemahaman tentang Kota Batam dan harus kompeten.

    “Pada prinsipnya tidak ada persoalan. Kita percaya, orang yang ditunjuk harus kompeten dan paham akan karakteristik tentang Batam. Seperti Pak Syamsul dan Pak Buralimar (Kadispar Kepri) sudah pernah menjadi pejabat di Batam,” jelas Amsakar.

    Wali Kota Batam HM Rudi juga mengatakan hal senada. Dirinya mengaku sudah mengajukan cuti selama 71 hari ke Pemprov Kepri. Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti pejabat yang ditunjuk.

    “Saya sudah ajukan ke Provinsi itu (Cuti). Cuti saya sudah turun. Kalau Pjsnya haknya Provinsi yang nunjuk. Saya hanya mengikuti prosedur saja,” beber Rudi baru-baru ini.

    Kata Rudi, pejabat sementara ini hanya akan melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan selama dirinya dan Amsakar cuti. Karena, ada beberapa aturan yang saat ini sudah diterapak seperti Perwako 49/2020 dan kebijakan lainnya.

    “Dia (Pjs) harus melaksanakan kebijakan yang sudah ada. Tidak ada visi misinya,” ulas Rudi.

    Calon petahana yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib cuti selama masa tahapan kampanye berlangsung. Hal ini juga berlaku bagi Kepala Daerah yang juga ikut berlaga dalam pesta demokrasi yang digelar, 9 Desember mendatang. Cuti tersebut dilaksanakan selama 71 hari. Terhitung dari tanggal 26 September hingga 5 Desember nanti.

    “Saya cuti tanggal 26 September ini selama 71 hari. Saya titip Batam, karena saya tidak tahu pejabatnya siapa. Karena, nanti diputuskan melalui Gubernur Kepri (Isdianto),” kata Rudi waktu itu.(hbb)