Sebelum Diberlakukan Sanksi, Perbup Wajib Pakai Masker Gencar Disosialisasikan

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Kapolsek Lingga, Kabid Trantibum, BPBD dan anggota mensosialisasikan Perbup Protokol Kesehatan. Foto: mrs

    LINGGA, POSMETRO.CO: Kapolsek Lingga, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar serta BPBD Kabupaten Lingga gencar melakukan sosialisasi wajib masker di tengah keramaian masyarakat atau tempat berkumpul di wilayah Kecamatan Lingga khususnya di Daik.

    Puluhan petugas yang di tergabung dalam sosialisasi datang secara mendadak memberikan edukasi tentang protokol kesehatan di warung kopi, rumah makan serta tempat berkumpul masyarakat agar mengenakan masker serta menyediakan tempat cuci tangan bagi pengusaha.

    Di salah satu Warung Kopi yang berada di Jalan Engku Aman Kelang Sawah Indah Kelurahan Daik Kecamatan Lingga, Kapolsek Lingga AKP Tasriadi didampingi, Kabid Trantibum, Kabid Damkar dan Kasi PPNS Satpol PP serta para anggota meminta masyarakat mematuhi Peraturan Bupati Lingga terkait protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.

    “Sebelum tanggal 26 giat bersama kami mensosialisasikan wajib masker dan menyediakan tempat cuci tangan di setiap tempat usaha salah satunya warung kopi ini yang senantiasa ramai,” ungkap Tasriadi, Kamis (17/9).

    Dalam menyampaikan sosialisasi sekaligus edukasi, Tasriadi secara tegas meminta pemilik usaha patuh dengan Perbup yang sudah di terbitkan, jika aturan tersebut sudah di berlakukan, masyarakat ataupun pemilik usaha akan terkena sanksi.

    “Setiap hari di sini ramai, saya minta pemilik warung harus menyediakan cuci tangan, pelanggan mengenakan masker serta jaga jarak, patuhi protokol kesehatan untuk kesehatan kita bersama,” pinta Kapolsek.

    Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Trantibum) Sat Pol PP, Indra Jaya mengatakan, pihaknya tidak ada niat untuk menutup pintu rezeki warga sebagai pemilik usaha, namun patuhilah protokol kesehatan sesuai dengan Perbup akan di jalankan pada tanggal 26 September 2020.

    “Semua ini rekan-rekan dan teman-teman saya, mohonlah mengenakan masker, hindari diri dan keluarga kita dari virus Corona, dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ucapnya meminta.

    Indra juga menyebutkan, kalau ingin buka usaha silakan dengan catatan patuhi aturan yang sudah di berlakukan, sebab jika melanggar akan terkena sanksi sosial dan denda baik pengusaha maupun masyarakat tanpa pandang bulu.

    “Perbup yang akan di jalankan memberi sanksi tegas, meski sekarang ini Lingga masih di zona hijau, jangan terlena tetaplah kedepankan protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Sayangi keluarga kita, mencegah itu lebih baik dari pada mengobati,” tuturnya.

    Dia mengaku tetap menjalankan tugas dalam menegakkan peraturan daerah dan tidak ada niat mengada-ngada, sebab sudah di terbitkan peraturan tersebut yang semata-mata untuk keselamatan masyarakat, keluarga dan semua.

    “Perlu juga saya sampaikan, walaupun hasil SWAB warga kita ada yang di karantina mandiri yang hasil negatif, dan sampai hari ini kasus suspek virus Corona cuma 1. Sebagai masyarakat haruslah patuh agar kita semua selamat dari wabah Covid-19 sekarang ini masih melanda kita secara nasional,” imbuhnya.

    Akhir giat, Kapolsek Lingga, Kabid Trantibum dan Kabid Damkar Oktanius Wirsal menyerahkan masker ke kemasyarakat dan untuk anak-anak bagi yang membutuhkan.

    Adapun Peraturan Bupati Lingga Nomor 95 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

    Bagi perorangan yang melanggar, (a) teguran lisan dan surat pernyataan tertulis untuk pelanggaran pertama, (b)Kerja dan pembinaan sosial untuk pelanggaran kedua. (c) Membayar denda sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pelanggaran ketiga.

    Pelaku Usaha, Penyelenggara Atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum, jika melanggar, (a) Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum, (b) Rp 750 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum. (c) Rp 1 juta terhadap tempat dan fasilitas umum sesuai dengan pasal dan huruf pada Perbup.(mrs)