Pemko Tak Hadir di Rapat Akhir Konsesi ATB, DPRD Batam Gelar Pertemuan Ulang

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    DPRD Batam menggelar agenda pengakhiran konsesi pengelolaan air bersih dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) di ruang rapat pimpinan Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (16/9). Foto: hbb

    BATAM, POSMETRO.CO: DPRD Kota Batam kecewa kepada Pemerintah Kota Batam, karena tidak hadir dalam agenda pengakhiran konsesi pengelolaan air bersih dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB). Dalam pertemuan itu hanya dihadiri pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Dinas Kehutanan.

    “Kami berharap dengan adanya BP Batam dan Pemko Batam dan pihak ini supaya ada penjelasan keterangan yang jelas. Makanya, rapat ini sangat dibutuhkan,” ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Rabu (16/9).

    DPRD Batam tidak ingin hak masyarakat dalam mendapatkan air bersih jadi terganggu. Pihaknya kembali mengigatkan, negara melalui pemerintah wajib menyediakan ketersediaan air untuk masyarakat.

    “Sementara pasca konsesinya ATB dengan BP Batam, kalau kita lihat informasi media antara ATB sama BP Batam itu belum clear. Antara hak dan kewajibannya belum selesai dan kita tidak tau apa yang jadi persoalannya,” terangnya.

    Sehingga, pihaknya perlu mendapatkan perjanjian konsesi antara ATB dan BP Batam selama ini. Agar DPRD Kota Batam juga bisa ikut menganalisa bersama-sama seperti apa perjanjian konsesi air antara ATB dengan BP Batam selama ini.

    Dari informasi yang diterima Cak Nur sejauh ini, dari pihak BP Batam mengklaim bahwa permasalahan itu bisa selesai. Namun dari pihak ATB belum selesai. Selain itu, pihak ATB mengatakan masih ada aset dari ATB dalam pengelolaan air bersih selama ini. Sementara dari BP Batam mengklaim bahwa keseluruhan aset itu semuanya akan diserahkan ke BP Batam sesuai dengan isi dari perjanjian konsesi.

    “Di sana ada isi konsesi yang berisi hak dan kewajiban ini harus diselesaikan dulu. Dan ini tidak selesai, maka potensi persoalan masalah pasca konsesi itu sangat besar. Dan kami takut nanti berdampak pada pelayanan air,” ulasnya.

    Nuryanto mengaku kecewa atas tidak hadirnya dari pihak Pemko Batam. Bahkan, ia mengharapkan HM Rudi selaku ketua BP Batam dan Wali Kota Batam bisa menghadiri rapat koordinasi yang diadakan DPRD Kota Batam agar semuanya bisa lebih jelas. Karena jika masa konsesi berakhir pada 14 November tidak selesai akan ada potensi masalah.

    “Sejauh ini sudah ada pengaduan ke kita. Justru masyarakat sudah ada mempertanyakan pasca konsesi, 14 November besok, kalau hak dan kewajibannya tidak selesai akan jadi potensi masalah. Akan menimbulkan kekhawatiran dan kegelisahan bagi masyarakat,” urainya.

    Untuk itu kata Nuryanto, rekomendasi terkait dengan masalah konsesi ini, pihaknya meminta adanya jaminan dari Pemko Batam dan BP Batam jika hak masyarakat dalam mendapatkan air bersih tidak terganggu. Jika rekomendasi itu tak dijalankan, tentunya akan menjadi kekhawatiran.

    “DPRD tidak akan tinggal diam, karena itu menjadi hak masyarakat Batam. Karena nanti dampaknya akan kembali ke masyarakat kita,” katanya.

    Karena salah sati instansi tidak hadir untuk langkah selanjutnya DPRD Kota Batam akan menjadwalkan ulang pertemuan ini pada, Jumat (18/9) mendatang. Ia pun berharap semua instansi terkait harus menghadiri agenda ini karena dinilai penting untuk khalayak ramai.

    “Nanti pertemuannya transparan dan keterbukaan sekarang ini memang tidak ada yang kita sembunyikan apalagi sudah menyangkut kepentingan orang banyak. Saya pikir menjadi atensi bersama. Dan dari pemerintah saya minta untuk terbuka dan transparan menyampaikan kepada publik,” tuturnya.(hbb)