Polres Karimun Ikut Serta Dalam Penegakan Perbup 49/2020 Tentang Prokes Covid-19

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Kapolres Karimun AKBP Muhammad Addenan SIK saat membagikan Masker di Pasar Puan Maimun. (Foto ist)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Peraturan Bupati (Perbup) Karimun, Nomor 49 tahun 2020 dinyatakan resmi berlaku. Peraturan yang mengatur tentang disiplin Protokoler Kesehatan (Prokes) Covid-19 ini juga mengatur penerapan sanksi bagi yang melanggar. Terkait hal ini Polres Karimun pun ikut serta dalam membantu dalam penerapan Perbub tersebut.
    Sesuai kewenanganya, Polres Karimun dalam hal ini ikut serta dalam mengawal Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

    Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020, yang dimulai penerapanya pada 14 September 2020 ini. Perbup yang ditanda tangani Bupati Karimun pada 10 September 2020 ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

    “Polres Karimun, Polda Kepri akan turut serta dalam membantu Pemerintah Kabupaten Karimun dalam pelaksanaan operasi yustisi dengan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat Kabupaten Karimun, melalui Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020 tanggal 10 September 2020,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Addenan SIK dalam rilisnya.

    Dijelaskan Addenan dalam kegiatannya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol terhadap masyarakat akan adanya sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

    Sanksi dan denda yang akan diberikan terhadap pelanggar perorangan secara bertahap berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial selama 60 menit maupun denda secara administrasi. Sedangkan bagi para pelanggar pemilik usaha akan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara 3 hari dan 7 hari serta denda administrasi jika pemilik usaha, namun jika tetap tidak mengindahkan dan mematuhi protokol Kesehatan akan dilakukan pencabutan ijin usaha.

    “Dalam penerapan sanksi dengan melakukan pembubaran pelaksanaan kegiatan ini nantinya dilakukan oleh Satpol PP Kab. Karimun dan dapat melibatkan Polres Karimun dan TNI.
    Polres Karimun akan membackup pihak Pemkab Karimun dalam melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tambah Addenan.

    Menurutnya peraturan Bupati Karimun nomor 49 terkait dengan pendisiplinan dan dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilaksanakan oleh Satpol-PP Kabupaten Karimun namun dalam pelaksanaan nantinya pemerintah dapat melibatkan pihak Polri dan TNI.

    “Sanksi dan denda akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan peraturan bupati karimun nomor 49 tahun 2020,” tambahnya.(ria)