Cintai Diri dan Keluarga, Pemkab Lingga Terbitkan Perbup Wajib Masker

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar. Foto: mrs

    LINGGA, POSMETRO.CO: Mengantisipasi penyebaran virus Corona di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), pemerintah daerah (Pemda) setempat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 95 Tahun 2020.

    Adanya penerapan tersebut, yang tujuannya untuk memutus rantai penyebaran virus yang sekarang ini masih belum reda, maka kebijakan mengantisipasi dengan menggunakan masker dikeluarkan Perbup di Kabupaten Lingga.

    Perbup berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun Perbup tersebut terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diterapkan.

    Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar membenarkan informasi tersebut. Katanya, proses sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat, biar seluruh masyarakat Kabupaten Lingga tahu dan mengerti maksud dan tujuan pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut.

    “Perbup ini segera disosialisasikan dulu, ini akan menjadi keharusan masyarakat. Makanya masyarakat harus tahu dan memahami setelah mendapat sosialisasi dari pemerintah terlebih dahulu,” ungkap Muhammad Nizar, Minggu (13/9).

    Dalam Perbup tersebut sebut Nizar, mengatur tentang penerapan protokol kesehatan bagi perseorangan dan bagi pelaku usaha/pengelola. Setiap poinnya menekankan untuk menggunakan masker dan jaga jarak (physical distancing).

    Dan bagi yang melanggar protokol kesehatan, ataupun tidak mengindahkan peraturan tersebut dikenakan sanksi, baik itu sanksi kerja sosial bagi perseorangan, ataupun penutupan usaha bagi pelaku usaha. Selain itu juga mengatur mengenai denda dari Rp 150 ribu s.d Rp 1 juta.

    Dari poin tersebut, pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas, maka pembayaran tersebut disetorkan ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya.

    “Nanti Polres Lingga juga akan turut membantu mensosialisasikan Perbup ini dalam operasi seligi yang mereka gelar. Intinya Perbup ini harus disosialisasikan, setelah itu baru diterapkan,” imbuhnya.

    Menurutnya, peraturan yang di keluarkan bupati semata-mata untuk disiplin masyarakat dan pribadi, agar terhindar dari virus Corona sampai hari ini masih ada.

    “Tentunya Perbup ini bertujuan agar kita lebih disiplin dan menjadi cinta kepada diri sendiri dan keluarga juga orang lain. Karena mencegah tentu lebih baik dari mengobati, apalagi terhadap virus Corona ini,” tukasnya.(mrs)