Sukseskan Karimun Bermasker, Pemkab Terapkan Sanksi Mulai Hari Ini

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Bupati Karimun, Aunur Rafiq bersama Kapolres Karimun, Dandim 0317 TBK Sekretaris Daerah saat melepas tim gabungan pembagian masker gratis, Kamis (10/9/2020).(foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Gerakan Karimun bermasker terus di gelorakan, bahkan mulai Kamis (10/9) ini, Pemerintah Kabupaten Karimun resmi mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) guna menindak bagi yang tidak mengenakan masker. Sejumlah Sanksi pun menanti.

    Hal ini ditegaskan Bupati Karimun, Aunur Rafiq dalam apel pelepasan tim gabungan pembagian masker gratis yang digelar di Mako Polres Karimun.

    Rafiq menyatakan hari ini Perbup akan segera di tanda tangani dan dinyatakan berlaku.
    “Hari ini saya tanda tangani, bagi yang melanggar di dalam perbup itu sudah mengatur sanksi,” ujar Rafiq.

    Terkait sanksi bagi yang melanggar, Rafiq menyatakan akan dilakukan dalam bentuk denda uang tunai atau sanksi kerja sosial.

    “Jumlahnya denda uang tunai masih kita pelajari, dan sanksi lainnya kerja sosial dalam waktu tertentu, untuk jelasnya nanti coba tanyakan ke bagian Hukum,” ujar Rafiq.

    Sementara terkait pengawasannya akan melibatkan seluruh intansi baik TNI-Polri, Tim Gugus tugas dan lainnya.

    Namun Rafiq menyatakan untuk saat ini sanksi yang diberikan baru berupa teguran tau himbauan, namun jika sampai lebih dari dua kali melanggar akan di tindak sesuai perbup yang mengatur.

    Sementara Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Addenan Sik yang dikonfirmasi mengatakan pembagian masker gratis ini merupakan kali kedua yang digelar di Polres Karimun. Dimana sebelumnya sebanyak 10 ribu masker, dan hari ini sebanyak 40 ribu masker dibagikan gratis ke masyarakat.

    “Tujunnya kita berharap masyarakat sadar akan menggunakan masker, dengan menggunakan masker kita sama-sama menjaga diri dari serangan Covid-19. Untuk terkait sanksi kita sudah kordinasi akan mulai diterapkan, tentunya dengan melakukan pengawasan-pengawadan dan razia di sejumlah lokasi,” terang Addenan.

    Ia juga mengatakan untuk saat ini dipastikan sanksi yang dilakukan baru berupa himbauan dan teguran bagi yang melanggar, namun selanjutnya akan dilakukan penindakan.(ria)