Di-PHK Sepihak, Belasan Karyawan Mengadu ke DPRD Batam

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Suasana karyawan RDP di DPRD Batam dengan mantan karyawan PT Thermo Karya Jaya yang di-PHK sepihak. Foto: hbb

    BATAM, POSMETRO.CO: Belasan karyawan PT Thermo Karya Jaya yang di-PHK sepihak mengadu ke DPRD Kota Batam dengan didampingi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), baru-baru ini.

    Kedatangan eks karyawan tersebut disambut oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.

    “Mereka meminta bantuan dari DPRD Kota Batam agar pihak perusahaan menyelesaikan hak mereka,” kata Nuryanto.

    Diakuinya, beberapa hari yang lalu Serikat Pekerja ini mengadu terkait persoalan karyawan dengan PT Thermo Karya Jaya. Dengan permasalahaan PHK sepihak dari perusahaan yang bersangkutan.

    “Informasinya mereka di-PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Tapi PHK-nya itu tidak dibarengi dengan haknya karyawan,” ujar pria disapa Cak Nur itu.

    Maka dari itu, DPRD Batam kemudian merespon keluhan mantan karyawan tersebut dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi IV DPRD Batam. Namun, dalam RDP tersebut, pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan itu, sehingga rapat selanjutnya akan diagendakan lagi.

    “Pihak perusahaan belum bisa hadir dan minta jadwal ulang. Dan kami akan jadwalkan ulang minggu depan. Mudah-mudahan ini terealisasi dan pihak-pihak bisa hadir. Kami juga mohon pihak perusahaan untuk bisa hadir,” tegas Cak Nur.

    Politikus PDI-Perjuangan ini menegaskan, bahwa DPRD Kota Batam akan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh masyarakat dan pihak terkait. Sehingga pihaknya berharap dalam agenda pertemuan pekan depan bisa dihadiri oleh semua pihak agar bisa dicarikan solusi.

    “Jangan beranggapan bahwa DPRD itu berpihak. Tidak seperti itu. Seluruh persoalan yang terjadi di Kota Batam jadi bagian tugas dan fungsinya DPRD untuk membantu mencari solusi yang ada,” tegasnya.

    Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan permasalahan antara mantan karyawan dengan perusahaan. Sebab, piihaknya baru mendengar penjelasan dari mantan karyawan dan belum mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan.

    “Harus ada kajian dari semua pihak agar supaya ada titik temunya dan saling memberi klarifikasi. Tetap acuannya adalah aturan. Makanya kita ingatkan semuanya dalam melakukan usaha harus mengacu pada ketentuan yang berlaku supaya ada keseimbangan antara pekerja dan pengusaha,” imbuhnya.

    Sementara itu, perwakilan SPSI Kota Batam, Carlos Hutabarat meminta kepada pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk bersinergi dalam menjalankan peraturan tentang tenaga kerja yang berlaku. Ia berharap pihak perusahaan dapat membuka hati dan tidak melarutkan persoalan ini ke depannya.

    “Kita tidak antipati terhadap pengusaha. Kita berharap pengusaha itu adalah pengusaha berprikemanusiaan, yang adil dan beradab. Segera pengusaha tuntaskan masalah ini. Banyak hal lagi yang mau kita pikirkan untuk kemajuan Kota Batam,” ujarnya.

    Carlos menyebutkan, permasalahan yang dialami oleh 15 orang mantan pekerja PT Thermo Karya Jaya itu adalah karyawan yang sudah bekerja selama 9 sampai 11 tahun dengan kontrak yang terus bersambung. Tidak hanya itu, gaji yang diterima oleh karyawan juga dibayarkan oleh perusahaan di bawah UMK.

    “Upah lembur tidak dibayar, BPJS baru 4 tahun diurus. Dan begitu juga THR tahun ini tidak dibayarkan. Cuti juga tidak sesuai undang-undang, jadi banyak persoalan yang memang harus dibenahi,” tuturnya.

    Ia juga meminta tegas agar pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Dan bersama-sama membangun perusahaan tersebut agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Begitu masalah ini diangkat dan tidak diperpanjang. Dengan kontrak itu diputus dikira masalah akan selesai. Padahal kontrak berkepanjangan dan kontrak yang bermasalah, otomatis akan jadi permanen,” imbuhnya.(hbb)