11,5 Kilo Sabu Berhasil Diamankan, Dikendalikan Napi Tembilahan

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengekspos kasus narkotika. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Satnarkoba Polresta Bareng bersama tim dari Polda Kepri berhasil mengamankan 5 pelaku jaringan pengedar Narkotika bersama barang bukti 11,5 kilogram lebih narkotika jenis sabu.

    Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur menjelaskan, penangkapan 5 tersangka yaitu B (43) warga Tanjung Batu, S (39) warga Tanjung Batu, YM (21) warga Bengkong dan TS (21) warga Tembilahan dan J diamankan di sejumlah tempat berbeda.

    “Awalnya kita amankan 1 tersangka, setelah dikembangkan ada 3 kali penangkapan,” kata Yos Guntur.

    Penangkapan pertama B yang ditugaskan oleh W DPO menjemput Sabu di Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang. Pada saat itu sabu yang dikemas dalam bungkus biskuit, baru tiba dari kapal asal Malaysia sebanyak 8 bungkus berisi Sabu.

    “Setelah menangkap B, tim langsung menuju Tembilahan untuk mengejar tersangka lain. Dari Tembilahan kita tangkap S di parkiran belakang Hotel Harmoni dan YM diamankan di Simpang Hotel Harmoni,” ungkap Yos Guntur.

    Sabu yang bisa menghancurkan 34.756 ribu jiwa tersebut rencananya akan dibawa oleh T dan Y untuk diedarkan di Kota Palembang. Tetapi sebelum dibawa, kedua pelaku sudah diamankan.

    Tidak cukup sampai disitu, polisi juga mengamankan J, tangan kanan R berstatus Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tembilahan dan merupakan otak dari pengendali penyebaran Sabu yang sudah diamankan.

    Sayangnya saat polisi mendatangi Lapas Tembilahan, pelaku sudah melarikan diri dari Lapas saat menjalani asimilasi.

    “Kita datangi ternyata sudah kabur 2 hari sebelum didatangi. DPO R alias pak tua ini memanfaatkan asimilasi, saat membersihkan di halaman luar Lapas melarikan diri. Hasil klarifikasi langsung bertemu dengan kepala Lapas, bersangkutan kabur dari lapas,” sambungnya.

    Masih kata Yos Guntur, para pelaku dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 6 juta per 1 kilogram sabu yang dibawa, jika berhasil sampai di tempat yang diarahkan pemilik sabu.

    “Dijanjikan setiap 1 kilo 6 juta, tetapi sebelum menerima upah sudah kita tangkap,” pungkasnya.(abg)