Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan Dihapus Setelah 34 Tahun Berlaku

    spot_img

    Baca juga

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi materai. (jawapos.com)

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menghapus bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000, dan akan menggantinya dengan bea materai Rp 10.000. Tujuannya, untuk menyesuaikan situasi ekonomi, hukum, sosial, dan mengikuti perkembangan teknologi informasi.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif bea materai perlu diperbarui karena sudah terlalu lama mengacu Undang-undang (UU) sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

    Menurutnya, pembaruan tarif bea materai tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

    “2019 penerimaan bea materai dari RUU Bea Meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun,” ucapnya.

    Sri Mulyani menambahkan, mengingat pembahasan RUU Bea Meterai pada periode 2015-2019 lalu belum selesai, maka RUU ini menjadi prolegnas prioritas 2020. “Dengan demikian kita bisa melakukan pembahasannya dengan tetap mengacu kepada yang sudah dibahas sebelumnya,” pungkasnya.(jpg)