Tidur Terganggu, Pria Ini Menikam Teman Sesama Pelaut hingga Tewas

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    PT, tersangka penikaman kepada teman sesama pelaut.

    BATAM, POSMETRO.CO: Merasa terganggu saat tidur, PT (Patanduk) -30 tahun- tega menikam teman sekerjanya sesama pelaut berinisial ED hingga tewas. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Batuampar AKP Nendra Madya Tyas di Mapolsek Batuampar, Senin (3/8).

    Nendra menjelaskan, kejadian pembunuhan terjadi pada Sabtu (1/8) di atas Main Deck Lambung Kanan Kapal Pelican di Tanjung Sengkuang tepatnya di depan kawasan PT WWE.

    Awalnya pelaku merasa terganggu saat tidur dengan kedatangan ED dan teman-temannya yang baru pulang dan memasuki kapal.

    “Korban bercanda sambil tertawa sehingga pelaku merasa terganggu dari tidurnya, yang menyebabkan terjadi pertengkaran adu mulut. Dimana di antara korban dan pelaku sempat mengeluarkan kata-kata ‘Mari kita baku bunuh,” ungkap Nendra.

    Dikatakan Nendra, setelah terjadi pertengkaran pelaku berlari keluar kamar menuju dapur mengambil sebilah pisau dan bertemu korban di main deck sebelah kanan.

    “Pada saat itulah pelaku melakukan penikaman terhadap korban sebanyak sembilan kali tusukan di sebelah kanan dada atas, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Nendra.

    Usai kejadian tersebut Unit Reskrim mendapat laporan masyarakat dan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tersangka, yang sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa pisau dapur ke dalam laut.

    “Barang bukti sempat dilempar ke laut. Dibantu masyarakat barang bukti berhasil didapatkan kembali. Dan pelaku dapat diamankan. Serta dibawa ke Polsek Batuampar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Nendra.

    Adapun barang bukti yang diamankan bilah pisau dapur dan 1 helai celana warna coklat dengan bercak darah.

    “Tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujarnya.(abg)