POSMETRO.CO Nasional Kriminal

Tagih Utang dan Meneror Pemilik Rumah, 4 Preman Dibekuk

Empat pria kasus premanisme saat diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. (Posmetro.co/abg)

BATAM, POSMETRO.CO: Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 4 pelaku premanisme. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (3/8) sore.

“Pelaku yang diamankan di antaranya, tersangka inisial HY, DM, ML dan JIS,” kata Arie.

Dikatakannya, kejadian berawal adanya telepon dari warga adanya upaya teror dari 4 pelaku kepada masyarakat yang berada di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai, Kota Batam.

“Masyarakat resah atas tindakan premanisme yang dilakukan oleh para tersangka semenjak 28 Juli 2020. Para pelaku melakukan tindakan pengancaman dan memasuki pekarangan tanpa izin pemilik rumah dan sudah meresahkan,” kata Arie.

Mendapat laporan tersebut, pada Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekira jam 15.00 WIB, Tim Jatanras Polda Kepri bergerak cepat dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di lokasi tim berhasil mengamankan empat orang tersangka inisial HY, DM, ML dan JIS.

Arie menjelaskan, kasus ini berawal dari keresahan korban berinisial H yang diminta untuk mengosongkan rumahnya di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai, karena memiliki hutang pada seseorang yang kini sedang dilakukan pemeriksaan.

“Korban disuruh untuk mengosongkan rumahnya apabila tidak bisa membayar piutangnya,” kata Harry.

Harry mengungkapkan, dari hasil penyidikan, tersangka HY pada tanggal 28 Juli 2020 menghubungi tersangka DM meminta bantuan agar menempatkan beberapa orang di rumah H. Agar mengawasi rumah dari depan pintu pagar dan mendokumentasikan kegiatan penghuni rumah. Dengan tujuan untuk membuat penghuni rumah merasa tidak nyaman sehingga penghuni rumah mengosongkan rumah tersebut atau membayar utangnya.

“Semenjak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 DM, ML, JIS melakukan kegiatan berdiri sambil mengamati di depan rumah, mendokumentasi kegiatan penghuni rumah dan masuk ke dalam teras rumah dengan cara memanjat pagar yang saat itu tertutup dan tergembok,” jelas Harry.

Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, jelas ini merupakan bentuk tindakan premanisme, Polda Kepri sangat tindak mentolerir tindakan premanisme di wilayah Kepri.

“Kita akan lakukan tindakan tegas terhadap upaya-upaya seperti ini, hal ini tentu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta investor di wilayah Kepri,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 7 unit handphone berbagai merek, uang Rp 150 ribu, satu tas selempang, satu lembar surat kuasa dan satu bundel foto copy akta jual beli. Para pelaku terancam hukuman 1 tahun penjara.

Pasal yang diterapkan atas tindakan para tersangka ini adalah Pasal 335 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500 dan atau pasal 167 jo 55 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

“Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme yang terjadi di lingkungannya, apabila terjadi tindakan premanisme segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbau Harry. (abg)