BATAM, POSMETRO.CO: Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 5 pembawa dan pemilik sabu berinisial SB, A, N, AA dan SI pada Sabtu (1/8). Dari tangan pelaku diamankan 1.000 gram atau 1 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada Sabtu (1/8) sekira jam 08.00 WIB Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial SB, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I di Pinggir Jalan Depan Masjid Jami’ Nurul Huda Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka terbukti membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira seberat 1.000 gram,” terang Harry, Selasa (4/8).
Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati Inisial R (DPO) memerintahkan SB, AQ, AA dan SI untuk membawa narkotika jenis sabu di dalam anusnya masing-masing membawa 2 bungkus dan satu orang membawa 1 bungkus.
“Masih ada dua orang lainnya yang sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Subdit I,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Dikatakan Harry, sampai dengan saat ini Lima orang tersangka dan 1.000 gram Narkotika jenis sabu sudah diamankan oleh Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri.
“Tim akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” tegas Harry.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(abg)