BNNP Gagalkan Penyelundupan Lebih 10 Kilogram Sabu

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    BNNP Kepri saat mengekspos kasus narkotika jenis sabu. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba jaringan internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau. Diamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 10.462 bersama dengan 3 tersangka.

    Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan, kasus penangkapan berawal dari laporan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020, sekira pukul 10.00 wib, petugas BNN Provinsi Kepuauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun nomor 67 akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia.

    “Berdasarkan laporan tim segera bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Richard, Senin (3/8).

    Selanjutnya sekira pukul 10.30 wib petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Taman Yasmin Kebun. Setelah sampai di Taman Yasmin Kebun, sekira pukul 11.00 WIB petugas BNNP Kepri melakukan pemeriksaan di sebuah rumah nomor 67 dan mendapati ada 1 orang pria bernama M (29) di dalam rumah tersebut.

    Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 8 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah tas berwarna merah dan 2 bungkus Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kaos berwarna hitam yang terletak di atas kasur seberat bruto 10.462 gram.

    Masih kata Richard, berdasarkan keterangan dari saudara M (29) 2 bungkus jenis Sabu tersebut akan di antarkan kepada seseorang yang bernama T (35) yang sudah menunggu di seputaran daerah tersebut.

    “Kami lakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T (35 ) WNI di dalam sebuah mobil Avanza di pinggir jalan di seberang SMA Negeri 3 Kota Batam,” ungkap Richard.

    Usai penggeledahan barang bukti dan tersangka, Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil dari saudara M (29 Thn) WNI adalah negatif dan saudara T (35 Thn) WNI adalah positif metafentamin dan amfetamin.

    Kemudian pada pukul 14.30 WIB saudara M (29 ) mendapat telefon dari Aceh untuk mengantar 1 kg kepada saudara Y (30 Thn) WNI Kemudian pada pukul 17.45 WIB petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara Y (30 Thn) WNI.

    “Dari hasil penggeledahan kita temukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 10.462 gram dan 3 tersangka,” kata Richard.

    Petugas BNNP Kepri kembali melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil kedua tersangka positif metafentamin dan amfetamin.

    “Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka M (negatif), T (positif), Y (positif) methamphetamine,” jelas Richard.

    Kepada petugas ke 3 pelaku mengaku di upah sebesar Rp 5 juta untuk 1 kilo gram sabu oleh pemilik barang berinisial A (DPO) yang berada di Malaysia.

    “Tersangka berperan sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan pengiriman tersangka menunggu instruksi lebih lanjut terkait pengiriman dan tujuan barang,” ujar Richard.

    Usai penangkapan dan pengembangan, akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas Bidang Pemberantas BNN Provinsi Kepri ke kantor BNNP Kepri guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

    Dari hasil pengungkapan ini negara telah menyelamatkan 52.310 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba.(abg)