Gubernur Kepri Positif Covid-19, Sekda Keluarkan Surat Edaran

    spot_img

    Baca juga

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah. (Posmetro.co/ist)

    PINANG, POSMETRO.CO: Tiga hari setelah dilantik jadi Gubernur Kepri, Isdianto dinyatakan terpapar virus Covid-19. Isdianto hingga kini melakukan karantina mandiri di rumah dinasnya, Gedung Daerah, Tanjungpinang.

    Adapun surat edaran itu, dikeluarkan Gubernur Kepri melalui Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah pada Kamis, (30/7) yang ditujukan untuk seluruh Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Provinsi Kepulauan Riau, untuk melakukan tes swab di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib.

    Surat edaran itu dibuat berdasarkan Surat Edaran yang dibuat
    Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud. Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1044/BKPSDM-SET/2020 tentang Pemantauan dan Pengawasan Apaaratur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

    Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran penularan infeksi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang terdampak kepada masyarakat, dan sebagian pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pada periode bulan Juli 2020.

    Maka dari itu, perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularannya, terkait dengan hal tersebut bersama ini disampaikan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mengikuti acara kedinasan Gubernur Kepulauan Riau, atau yang melakukan kontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif Covid-19, secara resmi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau.

    Bagi Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang
    telah melakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19, sementara menunggu hasil pemeriksaan agar melakukan karantina mandiri atau mengikuti rekomendasi dari Petugas Medis yang melakukan pemeriksaan.

    Mengingat kondisi sebagaimana tersebut diatas agar Kepala Perangkat Daerah selama 1 (satu) minggu hari kerja (03 hingga 08 Agustus 2020) menentukan pegawai yang melaksanakan tugas di kantor (Work From Office) sebanyak 25 persen, dan yang melaksanakan tugas di rumah (Work From Home), sebanyak 75 persen, dari jumlah pegawai dengan mempertimbangkan aktifitas kantor tetap berjalan dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pegawai harus hadir di kantor, ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

    Pelaksanaan apel pagi setiap Senin, untuk sementara ditiadakan sampai dengan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan selanjutnya.

    Terakhir, dalam surat edaran itu, pemprov kembali mengingatkan untuk tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

    Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan, pengawasan dan pendataan terhadap Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yang terdampak penularan Covid-19 dengan melakukan langkah, untuk melaksanakan Protokol Kesehatan di lingkungan kantor (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, pemeriksaan suhu tubuh).

    Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di area
    kantor serta meja kerja. Menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan. Untuk perangkat daerah yang membidangi pelayanan publik tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman dengan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan pegawai.

    Melakukan pengaturan pelaksanaan tugas di kantor (Work From Office) dan pelaksanaan tugas di rumah (Work From Home) terhadap pegawai pada unit kerja masing-masing dengan memperhatikan kondisi masing-masing perangkat daerah.

    Melaporkan data pegawai yang terdampak Covid-19 kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau.

    Sementara itu, di RSUP Kepri Raja Ahmad Tabib, ratusan pejabat, ASN Pemprov Kepri, masyarakat serta jurnalis yang ikut hadir di acara penyambutan Isdianto usai pelantikan, di bandara dan gedung daerah, berbondong-bondong datang ke RSUP dengan kesadaran diri, untuk melakukan tes swab. Pantauan POSMETRO.CO di RSUP, tes swab ini sudah berlangsung sejak Jumat (30/7) hingga Minggu (2/8).(aiq)