Berikut Sarana dan Peralatan yang Dimiliki PBK BP Batam

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Anggota PBK Badan Pengusahaan (BP) Batam saat melakukan pendinginan di areal kebakaran hutan. (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Badan Pengusahaan (BP) Batam punya unit khusus yang bertugas melaksanakan tugas penyelamatan saat terjadi kebakaran. Subdit Mitigasi dan Penanggulangan Kebakaran (MPK) BP Batam ini memiliki peralatan yang cukup lengkap saat akan melaksanakan tugas.

    “Kita siap menanggulangi kebaran yang terjadi di seluruh area Pulau Batam,” ujar Kasubdit Mitigasi dan Penanggulangan Kebakaran BP Batam, Barlian Untoro, Sabtu (1/8). Barlian menyebut, PBK BP Batam memiliki 12 armada. Termasuk armada PBK yang dilengkapi leader atau tangga dan dua armada yang berfungsi sebagai tangki suplai.

    “Semua ini kita fungsikan untuk mendukung tugas-tugas yang semakin hari semakin kompleks mengikuti perkembangn dari pulau Batam ini sendiri,” jelasnya.

    Barlian menjelaskan, awalnya PBK BP Batam hanya berada di area Batu Ampar. Fungsinya untuk mendukung keamanan dan keselamatan di kawasan industri yang pertama kali berdiri di Kota Batam. Dengan adanya PBK BP Batam, pihaknya dapat menjamin keamanan dari aset-aset yang ada di kawasan industri.

    “Dengan begitu para investor mempunyai kepercayaan lebih, bahwa keselamatan kegiatan mereka di kawasan industri dapat lebih terjamin,” ujarnya.

    Berikut sarana dan peralatan yang dimiliki PBK BP Batam: 12 mobil pemadam kebakaran dan dua di antaranya dilengkapi tangga, 2 armada yang berfungsi sebagai tangki suplai, memiliki mobil rescue, tandu, BASET, Rotary Saw, Scuba Set, Fire Jacket, Gas Detector, Baju anti lebah, Gergaji, Perahu karet, High rescue equipment, Combi tool, Senter, Respirator.

    Pihaknya juga berusaha maksimal untuk memberikan pertolongan dan berupaya agar tiba di lokasi kejadian tidak lebih dari 15 menit. Selain itu tim rescue PBK BP Batam juga telah memiliki sertifikasi. Seperti fire rescue, diving course/scuba dan SAR.(adv)