Terkait 2 Oknum Pegawai BP Diduga Palsukan Faktur UWT, Rudi: Kalau Terbukti, Pecat

    spot_img

    Baca juga

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...
    spot_img

    Share

    Kepala Badan Pengusahaan Batam HM Rudi. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Terkait dua orang oknum pegawai BP Batam yang diduga melakukan tindak pidana pengurusan surat palsu pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT). Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam HM Rudi menegaskan jika terbukti secara hukum, maka sanksinya pemecatan.

    “Sanksi tegasnya pemecatan,” ucap Rudi tegas saat berada di Dataran Engku Putri, Rabu (29/7).

    Rudi juga menyayangkan tindakan berani kedua oknum pegawai BP Batam itu. Ia mengakui sudah mengetahui informasi itu, namun detailnya ia belum tahu pasti.

    “Saya belum tahu ini. Siapa orangnya? Detail seperti apa? dan lainnya. Sekarang, saya mau ke BP Batam ini,” kata Rudi lagi.

    Dua oknum pegawai BP Batam berinisial A dan ALH tersebut dibekuk Tim dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (29/7).

    Tim yang langsung dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, mengamankan pelaku di salah satu bank swasta di Kota Batam.

    “Tim mengamankan pelaku di saat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

    Dikatakan Harry, pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp 2,8 miliar. Dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korban salah satu perusahaan di Kota Batam sebesar Rp 12 miliar.

    Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

    “Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Arie.(hbb/abg)