Dua Anggota Polri, IRT, dan Karyawan BP Batam Kena Corona, 6 Sembuh

    spot_img

    Baca juga

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...
    spot_img

    Share

    Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam HM Rudi. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Dua anggota Polri kembali terpapar Corona Virus Disease dari lima kasus yang dirilis Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam HM Rudi, Selasa (28/7) malam.

    Kasus nomor 279 merupakan mahasiswa (19) yang tinggal di perumahan Fanindo, Tanjung Uncang, Batuaji. Yang bersangkutan pada, 21 Juli memeriksakan dirinya ke Puskesmas dengan keluhan kehilangan rasa penciuman (Anosmia) yang dirasakan setelah sembuh dari pilek tiga hari sebelumnya.

    Sesuai keluhan tersebut dokter melakukan pemeriksaan RDT yang hasilnya reaktif. Mengingat lokasi tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah kerja Puskesmas Tanjung Uncang maka pengawasan dan penanganan selanjutnya dilakukan oleh Puskesmas Tanjung Uncang.

    Berdasarkan hasil rapid test tersebut Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Puskesmas Tanjung Uncang mengevakuasi yang bersangkutan ke rumah sakit rujukan Covid-19 RSKI Galang guna dilakukan perawatan lebih intensif.

    Kemudian setelah dilakukan perawatan di rumah sakit tersebut berturut-turut pada tanggal 23 – 24 Juli dilakukan pengambilan swab tenggorokan yang pertama dan kedua. Hasil pertama diketahui negatif. Sedangkan hasil pemeriksaan swab tenggorokan yang kedua positif.

    Lalu yang kasus selanjutnya anggota Polri/Polwan berusia 23 tahun. Perempuan ini tinggal sementara di perumahan Anggrek Mas 3 Batam Centre, Taman Baloi, Batam Kota. Pasien ini merupakan kasus baru Covid-19 nomor 280.

    Perempuan ini warga Kota Bogor, Jawa Barat yang berkunjung ke
    rumah tantenya di Batam. Rencananya ia berangkat ke tempat tugasnya, tanggal 25 Juli melakukan pemeriksaan swab tenggorokan secara mandiri di RS Bhayangkara Batam yang hasilnya diterima dan diketahui positif. Sejauh ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan stabil dan tidak ada gangguan kesehatan. Dan ditempatkan di ruang perawatan isolasi RSKI Covid-19 Galang.

    Kemudian perempuan berusia 22 tahun. IRT ini beralamat sementara di kawasan perumahan Bukit Senyum Jalan Kuda Laut, Batu Ampar merupakan kasus baru Covid-19 nomor 281. Yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Demak Jawa Tengah yang berkunjung ke rumah Saudaranya di Batam.

    Sehubungan dengan rencana keberangkatannya menggunakan pesawat udara ke Semarang. Pada, 23 Juli melakukan pemeriksaan RDT secara mandiri di Klinik Husadatama Batam yang hasilnya reaktif.

    Mengingat hasil tersebut pihak klinik menyerahkan penanganan. Selanjutnya ke Puskesmas Tanjung Sengkuang sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya. Berikutnya, oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang bersangkutan diedukasi agar melaksanakan isolasi secara mandiri dirumahnya.

    Namun, yang bersangkutan kembali melakukan pemeriksaan RDT untuk second opinion pada Klinik Medilab Batam dengan hasil kembali IgG Reaktif, IgM Non Reaktif.

    Berdasarkan hasil RDT tersebut maka, 25 Juli bertempat di RS Awal Bros Batam dilakukan pengambilan swab tenggorokan yang hasilnya diperoleh dan diketahui terkonfirmasi positif. Dan penangganannya dilakukan di RSKI Covid-19 Galang.

    Lalu perempuan berusia 32 tahun, Karyawan BP Batam, beralamat di perumahan The Central Sukajadi Residence, Sukajadi, Batam Kota merupakan kasus baru Covid-19 nomor 282. Yang bersangkutan tanggal 21 Juli memeriksakan dirinya ke RS Elisabeth Lubuk Baja dengan keluhan demam sejak satu minggu sebelumnya.

    Kemudian oleh dokter pemeriksa dilakukan pemeriksaan secara intensif berupa pemeriksaan Laboratorium secara lengkap disertai Rontgen Thorak dengan hasil kesan Pneumonia, DD.TB Pulmo. Pada, 25 Juli dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil IgM & IgG Reaktif. Diteruskan dengan pengambilan swab tenggorokan yang pertama dan yang diikuti kesokan harinya untuk yang kedua.

    Pemeriksaan terhadap swab tenggorokan yang pertama maupun swab yang kedua diterima dan diketahui positif. Saat ini masih dalam di ruang perawatan karantina di RS Elisabeth Lubuk Baja Batam guna menjalani perawatan dan pengobatan untuk mengatasi gangguan kesehatan yang dialaminya.

    Selanjutnya, kasus 283 anggora Polri berusia 56 tahun beralamat di
    perumahan Anggrek Mas 3 Batam Centre, Taman Baloi, Batam Kota. Ia merupakan kasus baru Covid-19 nomor 283. Yang bersangkutan pada
    tanggal 25 Juli memeriksakan diri ke UGD RS Awal Bros Batam dengan keluhan demam disertai sesak nafas sejak satu minggu sebelumnya dengan tingkat kesadarannya apatis.

    Kemudian oleh dokter pemeriksa dilakukan pemeriksaan secara intensif berupa pemeriksaan Laboratorium secara lengkap dan RDT yang hasilnya diperoleh Non Reaktif disertai CXR dengan hasil Pneumonia. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperoleh tersebut dokter pemeriksa menegakkan Diagnosanya Respiratory Failure ec. Susp Pmeumonia + Febris H VII + Probable Covid-19.

    Untuk kemudian yang bersangkutan harus dilakukan perawatan di
    ruang isolasi ICU dengan terpasang ventilator. Selanjutnya pada tanggal 27 Juli dilakukan pengambilan swab tenggorokan yang hasilnya diterima dan diketahui positif.

    Sejauh ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan relatif tidak stabil dan saat ini masih di tempatkan di ruang perawatan isolasi ICU rumah sakit Awal Bros guna menjalani perawatan yang intensif untuk menangani gangguan kesehatan yang dialaminya.

    Di hari yang sama pasien yang sembuh juga bertambah enam orang. Yakni kasus nomor 248, 256, 257, 269, 270, dan 271. Semua pasien ditangganin di RSKI Covid-19 Galang. Di antaranya pemusik, tukang bangunan, instalatur listrik, dan pelajar.

    “Mereka yang dinyatakan sembuh melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” imbau Rudi.(hbb)