Diduga Palsukan Faktur UWT, 2 Oknum Pegawai BP Batam Dibekuk Polisi

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Tim dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang berinisial A dan ALH yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penggunaan surat palsu mengatasnamakan BP Batam, Rabu (29/7).

    Tim yang langsung dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, mengamankan pelaku di salah satu bank swasta di Kota Batam.

    “Tim mengamankan pelaku di saat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

    Dikatakan Harry, pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp 2,8 miliar, dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korban salah satu perusahaan di Kota Batam sebesar Rp 12 miliar.

    Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

    “Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jika sudah ditetapkan tersangkanya akan disampaikan kembali,” ujar Arie.(abg)