28 Pengemis hingga Badut di Simpang Jalan Diamankan

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Petugas saat mengamankan puluhan penyandang masalah kesejahteraan sosial. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospem) Kota Batam menjaring sedikitnya 28 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Sabtu (25/7) malam. Kegiatan rutin ini sesuai dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 terkait ketertiban umum.

    Kepala Dinsospem Kota Batam, Hasyimah mengatakan, kegiatan ini untuk menertibkan PMKS atau mereka yang berada di jalan yang mengganggu pengguna jalan. Saat ini diakuinya banyak orang yang berada di jalan dengan berbagai aktivitas seperti mengamen, mengemis, hingga badut.

    “Karena mengganggu ketertiban umum. Makanya, perlu ada tindakan penertiban, dan edukasi kepada mereka,” katanya, Minggu (26/7).

    Dari 28 orang yang diamankan ada sembilan orang pria dewasa, delapan orang wanita dewasa, lima orang anak-anak laki-laki dan enam orang anak-anak perempuan. Semua PMKS yang terjaring dibawa ke UPT Nilam Suri, Nongsa.

    “Anak-anak yang banyak diamankan. Semua dibawa ke Nilam Suri untuk diberikan pengarahan dan edukasi,” jelas mantan guru itu.

    Sementara, Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim menegaskan tujuan kegiatan patroli tentunya adalah agar Kota Batam bebas dari pengamen dan pengemis di persimpangan jalan. Sehingga diharapkan bisa menciptakan dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

    “Sebanyak 28 PMKS yang terjaring razia langsung kita bawa ke Nilam Suri Batubesar untuk dibina Dinsos,” tegasnya.

    Kegiatan patroli rutin tersebut dimulai sekitar pukul 19.30 WIB. Di mana tim yang diturunkan di antara Tim Kecamatan Batam Kota dan Tim Kecamatan Lubuk Baja. Masing-masing tim sebut Salim, keliling di sejumlah titik persimpangan jalan, terutama persimpangan traffic light yang sering banyak PMKS.

    Di antaranya Simpang Ikan Daun Batam Center, pihaknya mengamankan satu orang. Kemudian Simpang BNI Galael, pihaknya juga mengamankan satu orang dewasa dan di Simpang Fly Over ada satu orang badut juga diamankan karena didapati sedang mengamen.

    Selanjutnya di Simpang Tiga Baloi, tim mengamankan tiga orang pengamen. Satu orang pria dewasa, satu wanita dan satu anak-anak disimpang Baloi Center ada 6 orang yang terjaring razia.

    Tim patroli juga mengamankan dua anak-anak badut dan tiga wanita dewasa. Selanjutnya di Simpang Apartemen Harmoni juga diamankan dua orang yang sedang mengamen dan di Simpang Martabak Har, Nagoya ada lima orang yang juga sedang mengamen.

    “Jadi yang terjaring razia ini langsung kita bawa di sejumlah titik untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya.(hbb)