Modus Investasi Bodong, Pria Lulusan SD Ini Berhasil Raup Rp 12,9 Miliar

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Pria berinisial V saat ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri menangkap warga Batam berinisial V, dengan cara menjemputnya di Manado Sulawesi Utara pada 13 Juli lalu. Pria ini ditangkap atas kasus penipuan dengan korban lebih 11 orang, yang salah satunya warga Malaysia. Modusnya adalah investasi bodong dengan kerugian sekitar Rp 12,9 miliar.

    Pelaku sempat menjual rumah, lalu melarikan diri ke Manado. Salah seorang korban berinisial DS pun melapor ke Polda Kepri pada Juni karena tertipu sebesar Rp 396 ribu dolar atau sekitar Rp 4 miliar.

    Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (22/7), menjelaskan, modus pelaku V mengiming-imingi korban agar berinvestasi penukaran pecahan uang 50 dolar dengan minimal 1.000 dolar.

    “Contoh mudahnya begini, para korban jika berinvestasi 10 ribu dolar atau Rp 100 juta dijanjikan Rp 1 juta per hari,” jelasnya.

    Dijelaskan, awalnya korban dibayar dengan cara poin yang dibayarkan kepada korban pertama dari korban kedua, dan seterusnya yang dibayarkan setiap hari kecuali hari minggu. Tapi korban hanya beberapa kali saja menerima keuntungan selanjutnya sudah tidak lagi.

    Dikatakan Ruslan, rata-rata korban yang terbujuk ulah pelaku karena sudah mengenal lama pelaku yang bekerja di salah satu penukaran uang (money changer). Korban semakin percaya karena pelaku mengaku saudara pemilikan money changer.

    “Korban percaya karena sudah lama kenal dan (Pelaku) mengaku ipar dari pemilik tempat dia bekerja,” kata Ruslan.

    Sejauh ini, kata Ruslan, kasus ini tidak ada keterlibatan dengan pemilik money changer, tapi pihaknya tetap akan menyelidikinya.

    Ruslan mengatakan, uang dari hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarga pelaku.

    “Uangnya ada yang digunakan untuk bayar poin, mentransfer istri, bayar hutang, untuk kepentingan pribadi untuk judi. Sempat mencari lahan di Manado, incar beli bahan bangunan,” ungkapnya.

    Sementara itu V yang mengaku hanya lulusan kelas 6 sekolah dasar (SD) mengakui semua perbuatanya. Katanya dirinya sudah bekerja 15 tahun di money changer.

    “Iya yang saya ajak yang kenal dan mau, karena suda lama kenal,” singkatnya.(abg)