BATAM, POSMETRO.CO: Sempat dihentikan di bulan Maret karena pandemi Covid-19, namun layanan Badan Pengusahaan Layanan Keliling (BLINK) kembali dijalankan pada Juli 2020.
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono, mengatakan pihaknya mendapat suplai data dari kantor pengolaan lahan terkait lokasi yang akan jatuh tempo Uang Wajib Tanah (UWT)-nya.
“Layanan BLINK dilakukan tiga kali dalam satu minggu yaitu Senin, Rabu dan Kamis. Di setiap lokasi kita selenggarakan selama dua minggu,” ujar Andiantono, Selasa (21/7).
Katanya, saat ini untuk layanan BLINK baru bisa untuk perpanjangan UWT saja. Pihaknya berharap ke depan bisa menambah pelayanan.
Untuk syarat yang harus dipenuhi warga saat membayarkan UTW tidaklah sulit. Sesuai Perka Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan alokasi lahan, persyaratan sudah sudah dipangkas.
“Masyarakat hanya perlu membawa KTP atau identitas badan hukum, sertifikat/dokumen lahan, dan bukti pembayaran PBB,” jelasnya.
Jika persyaratan lengkap proses penerbitan faktur UWT akan memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
Untuk mempermudah, selama pandemi Covid-19, pihaknya sudah mengumpulkan data-data lokasi mana saja yang UWT nya akan berakhir atau jatuh tempo. Termasuk menjangkau lokasi perumahan yang masyarakat mungkin memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke loket yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP).(adv)