Wajib Mengikuti Upacara Detik-detik HUT Kemerdekaan RI Secara Virtual

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...

    Gubernur Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepri Tahun 2023 Kepada DPRD

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan...
    spot_img

    Share

    Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal memimpin rapat panitia pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020, Senin (13/7). (Posmetro.co/maz)

    NATUNA, POSMETRO.CO: Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal memimpin rapat panitia pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020, Senin (13/7) di ruang rapat I lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai.

    Hadir pada acara tersebut di antaranya Ketua DPRD Natuna, FKPD, Kepala RRI Ranai, Sekretaris Daerah Natuna, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Natuna, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Natuna.

    Bupati Natuna, Hamid Rizal, menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Mensesneg RI Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, bahwa sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di tingkat daerah diatur atau dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

    Kemudian, Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta.

    Selanjutnya Kepala daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor/ lembaga yang ada di daerah, wajib mengikuti Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

    Pimpinan tinggi pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah, wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari tempat masing-masing.

    Serta Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka Jakarta.

    Selain itu, pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, selama tiga menit segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak.

    Seluruh jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut didaerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

    Dan pada tanggal 14 Agustus 2020, agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa seperti televisi, radio dan media online.

    Sementara itu, Danlanud Raden Sadjad yang diwakili oleh Kadis Ops. Jimmy Sidabutar menyampaikan berdasarkan putusan bersama, untuk tahun ini pihaknya telah ditunjuk sebagai petugas pelaksana Upacara Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75.

    Jimmy Sidabutar menjelaskan bahwa, Lanud RSA akan selalu siap dan menjalankan sesuai arahan dari Pimpinan Daerah, baik itu melaksanakan dengan secara virtual maupun tetap melaksanakan upacara di lapangan. (maz)