Dibekuk Polisi, Maling Daun Pintu Ngaku Tertipu

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono SIK saat mengekspos kasus pencurian daun pintu rumah. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Sat Reskrim Polres Karimun bersama Polsek Meral berhasil mengamankan dua pria dalam kasus pencurian daun pintu rumah. Keduanya diamankan berikut barang bukti sebanyak empat daun pintu rumah.

    Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono SIK, pada Kamis (9/7) sore, mengatakan, pencurian daun pintu rumah ini terjadi di 9 rumah.

    “Dimana pelaku membongkar daun pintu rumah kosong. Dan kemudian dijual dengan harga empat buah sebesar Rp 550 ribu,” jelas Adenan.

    Disebutkan Adenan dari laporan korban, ada 27 daun pintu rumah yang hilang di 9 rumah kosong.

    “Dua pelaku dalam kasus ini berhasil kita amankan yakni berinisial FJ dan NT. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru sekali ini melakukan karena terdesak. Dalam melakukan aksinya pelaku dijanjikan dihargai satu pintu Rp 300 ribu, namun setelah berhasil tidak dihargai sesuai yang dijanjikan,” tambah Adenan.

    Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa palu, obeng, tang. Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

    “Saat ini masih proses pengembangan. Dimana dari pengakuan pelaku baru mengambil 4 daun pintu, namun dari laporan korban sebanyak 27 buah daun pintu suda raib,” tambahnya.

    Pelaku NT merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan divonis selama 1 tahun 2 bulan. NT baru keluar dari Rutan Karimun pada 2019.

    NT yang kepada wartawan mengaku, ia mencuri terdesak dan butuh uang. Namun ia juga merasa ditipu. Lantaran awalnya dijanjikan satu pintu harganya Rp 300 ribu.

    “Tapi setelah itu hanya dihargai Rp 550 ribu untuk empat daun pintu,” akunya.(ria)