Pelaku Narkotika Rebus 2 Kilo Lebih Sabu, Dibuang ke Septic Tank

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Para tersangka kasus narkotika merebus sabu. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sebanyak 2.155,06 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (8/7). Pemusnahan barang bukti Narkotika dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda kepri dan perwakilan dari BBNP Kepri.

    Dikatakan Muji, pemusnahan Sabu berdasarkan dari 3 laporan polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam.

    “Secara aturan kita sudah bisa melaksanaan pemusnahan barang bukti,” kata Mudji.

    Dipaparkannya, selama periode Juni 2020 didapati barang bukti sebanyak 2.363,56 gram sabu.

    “Untuk pemusnahan sebanyak 2.155,06 gram sabu sedangkan sisanya seberat 180,5 gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Polda Riau dan 28 gram sabu untuk pembuktian dipersidangan,” jelasnya.

    Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus oleh para tersangka kasus narkotika, yang juga dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

    Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan cek keaslian barang haram tersebut.

    “Dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu, dan jika 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 11.817 orang atau jiwa,” tutur Mudji.

    “Dari tiga laporan polisi, sebanyak 6 orang tersangka berhasil diamankan, dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan ke jaringan lainnya,” sambungnya.

    Kata Mudji, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.(abg)