Aguan Terdakwa Kasus Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Ajukan Keberatan

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Kuasa hukum Aguan terdakwa kasus tambang pasir ilegal di Nongsa saat menggelar jumpa pers. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Johanes alias Aguan, terdakwa kasus dugaan tambang pasir ilegal di Nongsa mengikuti jalannya persidangan dari Mapolda Kepri secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/7).

    Aguan didakwa melanggar pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

    Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa, Dormin Adelina Manulang SH dan Rio Napitupulu, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi (Keberatan). Dormin menilai banyak kejanggalan yang ditemukan dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Herlambang.

    Katanya, Pertama, sampai saat ini belum ada pelapor. “Harusnya dalam kasus ini, pihak pelapor itu Pemko, karena dakwaannya lingkungan yang dirusak, hutan lindung yang dirusak, tapi sampai saat ini, tidak ada laporan dari Pemko,” ujar Dormin saat menggelar jumpa pers di Batamcentre, Rabu (8/7).

    Menurut Dormin, dalam dugaan pengrusakan lingkungan, seharusnya Pemko Batam memberikan teguran berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

    “Baru masuk ke penindakan jika masih melanggar, bukan main tangkap,” katanya.

    Kejanggalan kedua, dalam kasus ini Aguan hanyalah orang yang menerima fee dari pengusaha yang bernama Taufik yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dijelaskan Dormin, seperti yang tertuang di dalam BAP, Aguan hanyalah orang suruhan Taufik yang membantu dan mendapatkan imbalan dari tambang pasir tersebut. Aguan mendapat imbalan Rp 5 ribu per trip tambang pasir karena telah mencarikan lahan untuk Taufik.

    “Tapi kenapa klien saya saat ini yang menjadi terdakwa sendiri, mana Taufik, alamatnya kan jelas, nomor teleponnya aktif, kenapa tidak dilacak, tidak ditangkap,” terangnya.

    Tidak hanya itu, kejanggalan lain adalah ketika pemilik lahan tidak diikutsertakan dalam kasus ini. Padahal jelas, lahan untuk penambangan itu ada suratnya, ada pemilik lahannya, pemilik lahannya mendapatkan bayaran atas pemotongan tanah di lahannya yang memiliki surat-surat, pemilik lahannya tahu kalau lahannya dipotong atau ditambang.

    “Kenapa tidak diikutsertakan?” tanya dia. Dormin juga menyinggung tentang tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa yang kini masih beroperasi.

    Ia mengaku bisa memastikan bahwa tambang pasir yang masih beroperasi itu tidak memiliki izin. Ia berharap majelis hakim dapat menerima eksepsinya dan memberikan keringanan pada kliennya pada sidang berikutnya.(cnk)