Rokok Seludupan dari Batam Digagalkan Polair Polres Karimun

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Jajaran Sat Polair Polres Karimun saat ekspos penyeludupan rokok ilegal dari Batam. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Sat Polair Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang akan dibawa ke Sei Guntung pada Sabtu (4/7). Dua orang jadi tersangka dalam kasus ini dan 30 boks rokok diamankan beserta sarana pengangkutnya.

    Penangkapan dilakukan di Perairan Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun pada posisi koordinat, 0°29’58.2″N 103°37’21.7″E. Penangkapan berawal pada Jumat (3/7) sekira jam 20.00 WIB.

    Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar S mendapat info akan ada kapal yang bertolak dari Batam bermuatan rokok tanpa dilengkapi dokumen. Dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memerintahkan patroli KP XXXI-30 2001 dan Gakkum untuk melakukan penangkapan.

    “Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan boat pancung tanpa nama yang melintas dan kemudian dilakukan penangkapan. Didapati saat diamankan boat pancung tersebut bermuatan rokok merek H Mild,” ujar Waka Polres Karimun, Kompol Krisna Ramadhan SIK saat ekspos di Mako Polres Karimun, Senin (6/7) sore.

    Dijelaskannya, setelah dihitung, dalam boat pancung tanpa nama tersebut didapati kurang lebih 30 boks atau kardus rokok yang diduga ilegal. Saat diamankan boat pancung itu membawa barang di bagian bawah palka kapal dalam keadaan tertutup kembes dan terdapat kotak-kotak.

    “Saat diintrogasi, diakui barang berasal dari Batam, dan akan dibawa ke Sei Guntung, Provinsi Riau. Selanjutnya, kapal dan barang bukti serta dua orang yang ada di atas kapal diamankan, termasuk tekongnya yakni Sp (28). Sementara satu orang masih berstatus saksi yakni ABK kapal tersebut.

    “Tekongnya kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara satu ABK-nya sebagai saksi,” tambahnya.

    Dari hasil penyidikan, barang tersebut diakui tersangka merupakan milik pria berinisial AZ yang kini masih berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat pasal 54 junto pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Untuk itu guna proses selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai.(ria)