Bapemperda Minta BP Terbuka Soal Data Alokasi PL

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Ketua Bapemperda Kota Batam, Muhammad Jeffry Simanjuntak. (Posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Batam, Muhammad Jeffry Simanjuntak menyampaikan, Ranperda RTRW Batam tahun 2020 masih dalam proses pembahasan melalui mekanisme. Ada sejumlah permasalahan yang menurut kajian Bapemperda ini sangat penting untuk segeta dicarikan solusinya. Seperti permasalahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), perkampungan Kampung Tua, kawasan bandara, reklamasi, ROW jalan atau buffer zone.

    “Atas kondisi tersebut, metode harmonisasi atas RTRW itu diubah, menjadi berbasis permasalahan. Dan berharap pihak terkait dan berwenang ada solusi yang ditawarkan. Maka, pengkajian menjadi fokus dan permasalah dapat diselesaikan dengan baik,” katanya, saat rapat laporan Bapemperda atas harmonisasi atau kajian Ranperda tentang RTRW wilayah Kota Batam 2020-2040, baru-baru ini.

    Jeffry mengatakan, permasalahan TORA dalam pembahasan yang dihadiri BP Batam dan BPN Batam waktu lalu sampai akhir sesi pembahasan belum ada sikap tegas dari BP Batam terkait tanah yang menjadi objek TORA yang digratiskan hingga terbit sertifikat.

    “Sehingga, persoalan TORA saat ini masih menggantung dan belum ada solusi. Untuk itu, Bapemperda meminta sekiranya pada pertemuan dan pembahasan selanjutnya, BP Batam sudah dapat memberikan jawaban yang tegas,” terang anggota Komisi III DPRD Kota Batam.

    Selain itu sebut Jeffry permasalahan perkampungan tua dan kuncinya ada di BP Batam. Karena persoalan itu adanya PL di wilayah kampung tua.

    “Kemarin saat pembahasan, dari pihak BP tidak mau terbuka soal data-data alokasi PL di wilayah kampung tua tersebut,” jelas politikus PKB ini.

    Sebagaimana diketahui kata Jeffry, perkampungan tua terdapat permasalahan. Antara lain adanya 17 titik perkampungan tua yang berada pada HPL BP Batam dengan luas 115,26 hektar. Kemudian, 7 perkampungan tua yang sebagian lokasinya berada di kawasan hutan lindung seluas 29,31 hektar.

    Dan terdapat 170 PL yang telah diterbitkan oleh BP Batam di atas lokasi 360,19 hektar yang didalam PL itu ada yang peruntukannya sebagai kawasan industri.

    “Sampai laporan ini dibaca pada rapat paripurna, data-data yang terkait dengan persoalan kampung tua tidak juga diberikan oleh BP Batam. Untuk, diketahui Bapemperda melalui ketua DPRD telah melayangkan surat kepada BP Batam pada 19 Juni lalu,” sebutnya.

    Permintaan dalam surat itu data TORA dan 170 PL di kampung tua. Kemudian, surat ketua DPRD kepada Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam pada tanggal 24 Juni juga meminta TORA, 170 PL Kampung Tua dan soft copy peta pola ruang dan struktur ruang Ranperda RTRW Batam.

    “Permasalahan perkampungan tua ini juga berkaitan erat dengan kerja dari tim teknia penyelesaian kampung tua,” ujar Jeffry.

    Sebagaiman diketahui, tim teknis dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan kampung tua di Kota Batam terutama dari aspek hukum. Asa 34 titik kampung tua yang harus diselesaikan legalitasnya. Sehingga, bisa diterbitkan sertifikat oleh BPN.

    “Dari 34 titik kampung tua, tahun 2019 telah diselesaikan dan diterbitkan sertifikatnya untuk 3 lokasi. Kampung Tua Tanjung Riau (Sekupang), Tanjung Gundap (Sagulung) dan Sei Binti (Sagulung),” jelasnya.

    Dan direncanakan untuk tahun ini ada 4 titik kampung tua yang ditargetkan bisa diselesaikan dan diterbitkan seritifikatnya. Jadi masih banyak titik-tik kampung yang belum akan clear and clean di tahun 2020. Tegas Jeffry, bila melihat kondisi tersebut maka harus ada komitmen yang kuat dari BP Batam, Pemko Batam dan BON untuk segera memastikan agar berbagai persoalan dapat segera dicarikan solusi.

    “Bila tidak tentu ini sangat mengganggu proses pembahasan Ranperda RTRW. Bapemperda, tentu tidak mau dipersalahkan terutama oleh masyarakat di perkampungan tua tersebut dan juga pengusaha yang telah mendapat alokasi PL-nya,” papar Jeffry.(hbb)