Sambut New Normal, Ini Ketentuan Menginap di Rusun BP Batam

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Rumah Susun Badan Pengusahaan Batam. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pengelola Rumah Susun Badan Pengusahaan (Rusun BP) Batam sudah menyiapkan dan menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tatanan adaptasi kebiasaan baru atau New Normal yang mulai dilaksanakan pada Senin (15/6) lalu.

    Manager Komersial Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan Usaha hunian, Gedung dan Agribisnis dan Taman BP Batam, Soetarno Dwi Karaya, mengatakan, untuk itu calon penyewa Rusun BP Batam pun wajib melengkapi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan aturan pemerintah.

    “Bagi masyarakat yang ingin menyewa di rusun BP Batam wajib membawa surat keterangan sehat yang telah dilampirkan hasil Rapid Test/ PCR negatif (Covid-19) resmi dengan kurun waktu paling lama 7 hari sebelum kedatangan di rusun,” tutur Soetarno, Minggu (5/7).

    Kemudian, calon penghuni juga diminta untuk mengisi semua formulir yang disediakan dan wajib menaati prosedur kesehatan.

    “Seperti mengenakan masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan atau menggunakan hand sanitizer,” pintanya.

    Lanjut dia, calon penyewa juga harus menjaga jarak (physical distancing) antar orang 1 hingga 2 meter dan menjaga jarak pada antrean agar tidak ada yang bersentuhan langsung.(adv)