Sebagian Hotel di Batam Siap jadi Tempat Karantina

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    kadisbudpar Kota Batam, Ardiwinata. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Beberapa hotel di Kota Batam siap dijadikan lokasi karantina warga negara asing yang masuk ke dalam negeri. Poin tersebut dibahas dalam pertemuan dengan pelaku wisata, pengelola pelabuhan, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan unsur lainnya, kemarin.

    “Iya ada beberapa (hotel) yang bersedia jadi tempat karantina. Begitu surat edaran dari gugus tugas pusat keluar, dan arahan Pak Wali (Rudi) untuk segera ditindaklanjuti. Maka langsung kita koordinasikan dengan pengelola hotel. Alhamdulillah, cukup banyak hotel yang mengajukan diri,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, Jumat (3/7).

    Lebih lanjut, di mana manajemen hotel mengaku bersedia mendukung pemerintah setempat dalam menjalankan adaptasi kehidupan baru. Khususnya sebagai lokasi karantina WNA yang masuk ke Batam tanpa disertai hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).

    Sebagai persiapan, petugas di hotel pun telah diberikan pelatihan seputar protokol kesehatan. Antara lain bagaimana cara menerima tamu hingga penyemprotan disinfektan.

    “Sekarang sedang di training. Kita bekerja sama dengan PHRI serta Dinkes Kota Batam,” tutur Ardi.

    Adapun aturan mengenai kewajiban WNA karantina di hotel ini tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2020. Aturannya berisikan bagi WNA yang tiba di Indonesia tanpa membawa bukti surat hasil tes PCR Covid-19, harus menjalani tes swab di pelabuhan kedatangan.

    Sambil menunggu hasil tes keluar, WNA tersebut harus dikarantina di hotel atau penginapan yang direkomendasikan pemerintah setempat. Namun, untuk mendapat rekomendasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi hotel. Antara lain memastikan satu kamar diisi satu tamu, kecuali pasangan menikah.

    “Kemudian disiapkan alur dari pelabuhan langsung ke kamar penginapan sehingga tidak perlu check in di lobi,” jelas mantan Kabag Humas Sekdako Batam itu.

    Terpisah, Wakil Walikota Batam, H Amsakar Achmad menambahkan ada beberapa hotel ataupun tempat penginapan menyediakan satu ruangan isolasi. Sebagai langkah cepat tanggap dalam penangganan persoalan Covid-19.

    “Karena itu perlu di hotel ada ruangan isolasi. Kalau perlu untuk jempu tamu nanti, hotel menyediakan bus, karena menggunakan taksi cukup riskan. Hal ini juga bisa menjadi perhatian,” tambahnya.

    Sementara, untuk di pelabuhan, pengelola juga menyediakan satu ruangan khusus untuk isolasi, serta tempat untuk uji swab bagi warga asing. Berbagai masukan dari mereka akan ditampung semua.

    “Sebab untuk tes orang asing ada beberapa ketentuan. Batamcenter akan menjadi pelabuhan referensi bagi pelabuhan lainnya,” pungkasnya. (hbb)