Pelaku Pembuat Pil Ekstasi Rumahan Dibekuk Polisi

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Kasat Narkoba AKP Rayendra SIK saat mengekspos kasus narkotika, Jumat (3/7). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Sat Res Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan praktek industri rumahan yaitu pembuat pil ekstasi yang dilakukan sejumlah pelaku. Polisi berhasil mengamankan 5 tersangka dan sejumlah barang bukti bahan-bahan yang digunakan untuk membuat pil ekstasi termasuk alat cetak yang dibuat sendiri oleh pelaku.

    Pengungkapan ini berhasil dilakukan dari hasil info masyarakat pada Sabtu (20/6) sekira pukul 19.00 WIB. Dimana polisi berhasil mengamankan dua pria pria berinisial TS dan KU di parkiran Hotel Aston Jalan Pertambangan, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

    “Dari penangkapan ditemukan dua butir pil berwarna biru tua dengan logo hello kitty, kemudian tersangka mengakui dua butir pil tersebut didapat dari inisial AS yang berada di Jalan Perdamaian, Kelurahan Sungai lakam Barat, kecamatan Karimun,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rayendra SIK kepada POSMETRO.CO, Jumat (3/7).

    Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka inisial AS. Selain AS polisi mengamnakan dua pria lainnya yakni IS dan RI.

    “Dalam penangkapan ketiganya kita menemukan barang bukti berupa tiga butir pil berwarna biru tua dengan logo hello kitty dan satu buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua, yang diakui pelaku digunakan sebagai bahan untuk pembuat pil ekstasi,” tegas Rayendra.

    Saat diamankan, pelaku berinisal IS dan tersangka inisial RI mengaku telah mencetak pil ekstasi tersebut.

    “Pembuatan ekstasi dengan mencetak sendiri dengan bahan baku serbuk warna biru tua itu dan mencampur dengan narkotika jenis sabu,” tegasnya lagi.

    Dari penyidikan sementara, pelaku mengaku baru melakukan produksi cetak ekstasi belum lama ini. Dalam perjalanannya baru berhasil mencetak sebanyak 5 butir.

    “Dari keterangannya baru mencoba membuat, dan sudah berhasil mencetak lima butir,” terangnya.

    Hingga kini kasusnya masih dalam proses penyidikan jajaran Sat Narkoba Polres Karimun, selain mengamankan 5 tersangka polisi juga mengamankan 5 butir pil berwarna biru tua dengan logo hello kitty yang terdapat kandungan metafetamin (sabu), 1 mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua yang terdapat kandungan metafetamin (sabu), 2 buah cetakan pil yang terbuat dari casing handphone.

    1 buah batang besi yang digunakan untuk mencetak pil 1 pipa plastik yang digunakan untuk mencetak pil 1 bungkus plastik yang berisikan pecahan obat paramex 1 bungkus plastik berisikan tepung berisikan berwarna putih 1 botol plastik berisikan kapur sirih.

    Kelima tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000.(ria)