21 Rumah Program BSPS Diserahkan Kepada Warga Kecamatan Tebing

    spot_img

    Baca juga

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Bupati Karimun, H Aunur Rafiq memasang stiker di rumah warga. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Bupati Karimun, H Aunur Rafiq menyerahkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Tebing pada Kamis (2/7). Sebanyak 21 rumah di Kecamatan Tebing mendapatkan program BSPS di tahun 2019.

    Sementara untuk Kabupaten Karimun selama 2019 mendapatkan program BSPS sebanyak 658 rumah. Sebelumnya di Kecamatan Meral Barat pun dilakukan hal yang sama dengan jumlah 44 Rumah.

    Rafiq saat menyerahkan menyampaikan, penyerahan bantuan dana Program BSPS ini dilakukan tidak dapat bentuk uang tunai. Namun melainkan dalam bentuk fisik.

    “Dimana program BSPS ini untuk satu rumahnya mendapatkan 17 Juta, dengan rincian Rp 15 juta dalam bentuk material untuk membangun rumah, dan Rp 2 jutanya merupakan upah tukang,” kata Rafiq.

    Disebutkan Rafiq, untuk pengerjaan tahun depan, ia berharap jumlah penerima Bantuan BSPS dapat tersebut bertambah. Dimana Kabupaten Karimun selama ini sudah mendapatkan bantuan sebanyak lebih dari 3 ribu rumah.

    “Kita sudah mendapatkan bantuan BSPS selama 4 tahun ini, sudah lebih dari tiga ribu rumah, Untuk tahun 2020 ini, kita mendapatkan sebanyak 531 rumah,” tegas Rafiq.

    Sementara itu ia menyatakan bantuan dana BSPS ini merupakan program kementeriaan PUPR yang diberikan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman. Dan dalam penerima bantuan BSPS ini adalah masyarakat yang memiliki rumah dan tanah yang jelas.

    “Syarat mutlaknya adalah milik tanah dan punya rumah yang benar-benar membutuhkan rehab. Sementara untuk warga yang menempati rumah yang berdiri di tanah orang lain, atau memiliki rumah laik rehab namun terkendala persayaratan inilah permasalahan lain dalam memberikan kelaiakan rumah bagi masyarakat yang terus dikaji pemerintah. Namun pemerintah daerah juga telah melakukan penyelesaian dengan bantuan-bantuan lainnya,” tandas Rafiq.

    Ia pun menjelaskan agar dinas Perkim untuk terus mendata rumah-rumah masyarakat yang benar-benar laik untuk mendapatkan BSPS sehingga dapat diusulkan di program tahun berikutnya.(ria)