Polisi Bekuk 3 Pembawa Sabu dan Pil Ekstasi

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Tiga pelaku kasus narkotika jenis sabu diamankan di kantor polisi. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 3 orang laki-laki, pemilik Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sekira seberat 390 gram sabu dan 28 pil ekstasi, Sabtu (27/6).

    “Kami dari Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan undercover dan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tiga orang pada tanggal 27 Juli tepat pukul 16.00 WIB,” ungkap Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Rabu (1/7).

    Ketiga pelaku yang diamankan di antaranya, Rio Octavianda (34) warga Jalan Basuki Rahmat Gang Tempinis V RT 003 RW 006, Kota Tanjung Pinang, Saiful (24) warga jalan Pramuka Tanjung Pinang dan
    Ruli (33) warga Kampung Jati, Kabupaten Bintan.

    Dijelaskan Mudji, pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 12.00 WIB, Subdit III yang dipimpin Kasubdit III, AKBP Arthur Sitindaon menuju Tanjung Pinang melakukan pendalaman terkait informasi yang didapat sehubungan dengan adanya peredaran narkoba.

    Selanjutnya pada pukul 16.30 WIB, Subdit III langsung mengamankan ketiga pelaku usai melalui pemeriksaan terbukti membawa dan menyimpan sabu dan ekstasi di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjung Pinang

    “Kita menemukan Narkotika jenis sabu seberat 390 gram dan 28 pil ekstasi disimpan di dalam tas ransel merek Nokia yang didapat di dalam kamar rumah,” ungkap Mudji.

    Usai mengumpulkan bukti-bukti tim Subdit III akhirnya membawa ketiga pelaku dari Tanjung Pinang ke Mapolda Kepri di Batam untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan.(abg)