KARIMUN, POSMETRO.CO: Penegahan penyelundupan pasir timah oleh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepri, terus dilakukan pendalaman. Setelah melalui tahap pencacahan bobotnya mencapai 15 ton.
Ternyata jumlah barang bukti yang berhasil diamankan bukan sebanyak 10 ton seperti yang dilansir Bea Cukai Kepri. Namun jumlahnya yang diamankan sebanyak 15 Ton.
“Setelah dilakukan penghitungan ulang atau pemeriksaan ulang terhadap barang bukti barang bukti pasir timah yang berhasil kita amankan kemarin jumlahnya sebanyak 15 ton,” ucap Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri Agus Yulianto, saat dikonfirmasi POSMETRO.CO, Selasa (30/6).
Seperti yang diberitakan KM Terang Bulan, diamankan pada Kamis (25/6) sekitar pukul 17.00 oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau dengan nomor lambung BC 30004.
Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar Perairan Natuna. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal dengan nama KM. Terang Bulan IV, dimana ternyata petugas menemukan pasir timah.
Dalam kasus ini sebanyak tiga orang ABK beserta dengan nakhoda berinisial AS berhasil diamankan oleh petugas dan juga barang bukti berupa pasir timah.(ria)