Disdukcapil Permudah Urusan Dokumen Kependudukan

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Warga Batam tengah engakses http://disdukcapilbisa.go.id tentang pendokumentasian Administrasi Dokumen Kependudukan pencetakan dokumen menggunakan media kertas HVS 80 gram warna putih, kecuali KIA dan e-KTP mulai 1 Juli, Selasa (30/6). (Posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Dokumen Kependudukan pencetakan dokumen menggunakan media kertas HVS 80 gram warna putih, kecuali KIA dan e-KTP mulai tanggal 1 Juli.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam Said Khaidar mengatakan, pada Juli ini mulai menerapkan pelayanan digital untuk semua pelayanan dokumen kependudukan. Melalui aplikasi digital ini pemohon bisa mencetak sendiri dokumen pengajuannya.

    “Aturan ini berlaku Juli untuk semua berkas seperti pengurusan akta semua jenis, KK, kecuali e-KTP dan KIA. Jadi semua bisa cetak sendiri yang tujuannya memudahkan masyarakat,” kata Said, Selasa (30/6).

    Lebih lanjut, masyarakat yang ingin mengajukan berkas bisa mengakses http://disdukcapilbisa.go.id. Dan memilih layanan serta mengunggah persyaratan yang dibutuhkan. Aturan ini kata Said, bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Jadi warga tidak perlu bolak-balik lagi ke kantor untuk mendapatkan pelayanan. Istilah menghemat waktu untuk mengurus dokumen ini,” jelas mantan Camat Batuampar itu.

    Jelas dia, setiap pengurusan dokumen yang diajukan akan dikirimkan kepada pemohon melalui email pemohon. Selanjutnya pemohon bisa cetak sendiri sesuai dengan ketentuan. Pencetakan mandiri ini berlaku selagi tidak ada perubahan data pada dokumen yang diajukan.

    Said menambahkan, sekarang ini semua dokumen sudah menggunakan tandatangan digital dan barcode. Sehingga tidak membutuhkan pelayanan legalisir. Hal ini merupakan terobosan dari pusat yang sudah dilaksanakan.

    “Jadi tidak ada tandatangan manual seperti dulu lagi yang membuat pelayanan berjalan lebih lama. Sekarang, sudah tidak perlu lagi,” paparnya.

    Mengenai peningkatan pelayanan ini sudah diinformasikan ke semua instansi seperti Imigrasi, perbankan, dan instansi lainnya yang membutuhkan dokumen tersebut. Dan informasi ini juga sudah diteruskan ke tingkat kelurahan dan kecamatan se-kota Batam, baik hinterland maupun mainland.

    Senin (29/6), Komisi I DPRD Kota Batam melakukan sidak ke kantor Disdukcapil Batam di Sekupang. Utusan Sarumaha menuturkan sidak itu salah satu upaya dalam mendukung Disdukcapil dalam hal meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga kedepannya, tidak ada lagi kesulitan bagi masyarakat Kota Batam dalam hal pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP, Akte Kelahiran dan sebagainya.

    “Tentu kita minta evaluasinya itu kalau ada hal yang sifatnya tidak terlalu substansial dan prinsip, maka masyarakat harus diberikan kemudahan,” katanya.

    Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu Komisi I mendapatkan laporan dari masyarakat yang kesulitan dalam mengurus penggantian tanda tangan di KTP. Dimana, masyarakat itu harus bolak-balik kantor Disdukcapil ke Kantor Camat untuk mengurus resi dan persyaratan lainnya.

    “Saya pikir Disduk harus memberi kemudahan. Karena saya pikir tidak ada pelanggaran sifatnya pidana, tidak ada pelanggaran sifatnya korupsi dalam hal pengurusan administrasi,” tuturnya.(hbb)