Kuasa Hukum Mantan Camat Meral Barat Ajukan Pengalihan Penahanan

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Agus Rosita SH, Kuasa Hukum MN, mantan Camat Meral Barat. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Sejak ditahannya mantan Camat Meral Barat berinisial MN, dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang ditangani Ditkrimum Polda Kepri, sejak Rabu (24/6), Kuasa Hukum MN yang terus mendampinginya mengajukan pengalihan penahanan.

    Hal ini dikatakan Kuasa Hukum MN, Agus Rosita SH saat dikonfirmasi POSMETRO.CO. Pengacara yang akrab disapa Ayuk ini mengatakan, pihaknya sudah melayangkan permohonan pengalihan penahanan.

    “Sudah kita layangkan permohonan, dan masih menunggu persetujuan,” ujar Ayuk.

    Ia berharap permohonannya ini dapat dikabulkan terhadap kliennya. Tentunya dengan menimbang hal-hal sesuai hukum yang berlaku.

    Kasus yang menjerat Mn ini merupakan kasus sengketa tanah yang dilaporkan seorang pemilik tanah yang diakui memiliki sertifikat.

    Saat MN menjabat sebagai salah satu lurah di Karimun, MN diduga mengeluarkan surat sporadik di atas lahan yang sama dengan atas nama orang lain. Hal ini yang diduga akhirnya menyeret MN dan rekannya IS ke permasalahan hukum.(ria)